SuaraSulsel.id - Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan diminta untuk kembali berkantor, Selasa, 8 April 2025, besok.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Selasa besok.
"Setelah libur panjang, PNS bisa kembali beraktifitas dan semangat," ujar Sudirman, Senin, 7 April 2025.
Jam kerja akan kembali normal seperti biasanya. Yakni dimulai dari pukul 07.30 wita, istirahat pukul 12.00-13.00 wita dan pulang pukul 16.00 wita.
Begitupun dengan absensi finger atau absen digital. Wajib untuk dilakukan.
Jika ada yang berani tambah libur, maka ia menegaskan akan ada sanksi yang diberlakukan.
Gubernur juga meminta agar serapan anggaran bisa dipercepat. Sudirman menjelaskan, jika APBD terealisasi, maka bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Hal yang sama diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele.
Ia mengatakan, ASN diminta kembali berkantor setelah cuti bersama yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 7 April.
Sementara, terkhusus bagi seluruh lingkup satuan pendidikan, mereka bisa mulai masuk pada Rabu, 9 April.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/Biro Organisasi yang telah mengatur jadwal cuti bersama di tanggal tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman itu, maka ASN wajib berkantor pada esok hari.
Sukarniaty Kondolele mengatakan, sebagaimana Surat Edaran terkait cuti bersama yang berakhir pada Senin, 7 April, maka seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah harus berkantor pada Selasa, 8 April.
"Harus hadir tepat waktu dan absensi dengan sidik jari atau wajah di kantor masing-masing," sebutnya.
Para ASN sudah diberi waktu panjang untuk mudik atau berlibur. Sehingga, pada jadwal yang telah ditetapkan, ASN tak boleh terlambat masuk kantor.
Bagi ASN yang berhalangan hadir, maka mereka wajib memberikan keterangan resmi kepada kepala unit kerjanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Peringatan Keras OJK Bagi Anak Muda Suka Beli Baju Lebaran Pakai Pinjol
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
-
Jufri Rahman: Forum Industri Jasa Keuangan Bisa Menentukan Arah Ekonomi Sulsel ke Depan
-
Gubernur Sulsel Dukung Program Jembatan Gantung Presiden Prabowo untuk Akses Warga
-
Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros