Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Maret 2025 | 15:15 WIB
Tim Resmob Polda Sulsel memasang garis polisi di rumah terduga pelaku pembunuhan terhadap sales mobil Feni Ere di kota Palopo, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam hukum pidana, pembunuhan berencana merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan telah dipersiapkan sebelumnya untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Baca Juga: Drama Pilwali Palopo! PSU Digelar 24 Mei, Anggaran Rp15 Miliar Kembali Dikeluarkan

Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana

Untuk dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Adanya niat untuk membunuh
- Pelaku memiliki kehendak atau kesadaran untuk menghilangkan nyawa korban.

2. Dilakukan dengan sengaja
- Tindakan pembunuhan dilakukan secara sadar, bukan akibat kelalaian atau ketidaksengajaan.

3. Adanya rencana terlebih dahulu
- Pelaku telah mempersiapkan pembunuhan sebelum melaksanakannya.
- Perencanaan ini bisa berupa mencari cara, alat, atau waktu yang tepat untuk membunuh korban.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Makassar, Parepare, dan Palopo Kamis 6 Maret 2025

4. Adanya jeda waktu antara niat dan eksekusi
- Pembunuhan tidak dilakukan secara spontan, tetapi ada waktu bagi pelaku untuk berpikir dan mempertimbangkan kembali niatnya.

Load More