SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara ulang atau PSU di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah di Palopo mulai dibuka pada Jumat, tanggal 7 hingga Minggu, 9 Maret 2025.
Pendaftaran hanya berlaku untuk calon pengganti nomor urut 4, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kami imbau kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 4 untuk segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, baik itu tahap pencalonan maupun terkait dengan syarat calon," kata Ahmad, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menjelaskan, proses PSU memakan waktu kurang lebih 82 hari. Setelah pendaftaran dilakukan oleh parpol, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus meneliti syarat administrasi calon.
"Penetapan calon kami targetkan dilakukan pada 23 Maret sekaligus penetapan nomor urut," bebernya.
Usai ditetapkan, calon wali kota dan wakilnya akan diberi waktu selama 55 hari untuk melakukan kampanye dan debat publik.
Lalu, masa tenang jelang pemungutan suara akan dimulai pada 21 Mei 2025.
Pemungutan dan proses penghitungan suara akan dilaksanakan pada 24 Mei 2025. Lalu, butuh 7 hari penghitungan sebelum dilakukan pengumuman hasil penghitungan suara ulang di PPS.
Baca Juga: MK Diskualifikasi Trisal Tahir, KPU Segera Lakukan PSU di Kota Palopo
"Penetapan jadwal terpilih akan dilaksanakan pada Jumat, 6 Mei 2025. Kami segera berkoordinasi dengan partai politik dan juga mensosialisasikan tahapan dengan stakeholder di Palopo," sebutnya.
Calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sebelumnya didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat calon karena ijazah pendidikan menengah atas yang digunakan palsu.
Karena Trisal Tahir didiskualifikasi, maka KPU Kota Palopo harus melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan paslon Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.
Serta terlebih dahulu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon nomor urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf