Polisi kemudian mendatangi TKP dan menemukan sejumlah tulang kerangka manusia yang tertimbun. Otopsi pun dilakukan.
Dari hasil otopsi yang dilakukan tim forensik Biddokes Polda Sulsel diketahui korban adalah Feni Ere, wanita berusia 28 tahun yang pernah dilaporkan hilang.
Dari hasil otopsi juga diketahui korban diduga dibunuh setelah mengalami tindakan kekerasan.
Kerangka tersebut kemudian diamankan di Pantilang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kata Safi'i, pihaknya sudah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengungkap kasus ini. Termasuk diantaranya terduga pelaku A dan mantan kekasih korban semasa hidup.
Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam hukum pidana, pembunuhan berencana merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan telah dipersiapkan sebelumnya untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Baca Juga: Drama Pilwali Palopo! PSU Digelar 24 Mei, Anggaran Rp15 Miliar Kembali Dikeluarkan
Unsur-Unsur Pembunuhan Berencana
Untuk dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu:
1. Adanya niat untuk membunuh
- Pelaku memiliki kehendak atau kesadaran untuk menghilangkan nyawa korban.
2. Dilakukan dengan sengaja
- Tindakan pembunuhan dilakukan secara sadar, bukan akibat kelalaian atau ketidaksengajaan.
3. Adanya rencana terlebih dahulu
- Pelaku telah mempersiapkan pembunuhan sebelum melaksanakannya.
- Perencanaan ini bisa berupa mencari cara, alat, atau waktu yang tepat untuk membunuh korban.
4. Adanya jeda waktu antara niat dan eksekusi
- Pembunuhan tidak dilakukan secara spontan, tetapi ada waktu bagi pelaku untuk berpikir dan mempertimbangkan kembali niatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Kenakan Kostum Bung Karno, Pimpin Jalan Sehat dan Kirab Kemerdekaan
-
PSM Makassar Belum Siap Hadapi Bhayangkara FC
-
Jangan Khawatir! Kota Makassar Tidak Naikkan Pajak PBB Tahun Ini
-
UPT RSUD Haji Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT RI ke-80
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri