Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Maret 2025 | 21:22 WIB
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa [SuaraSulsel.id/Unhas]

SuaraSulsel.id - Pusat Pemeriksa Halal (PPH) Universitas Hasanuddin memperoleh peningkatan status dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama.

Menjadi LPH Utama sekaligus menjadi yang terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Ketua PPH Unhas Prof DR Nahariah SPt MP, mengatakan perubahan status ini memberikan perluasan cakupan layanan pemeriksaan halal, baik secara nasional maupun internasional.

Ia menjelaskan, sebagai salah satu LPH yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: 21 Program Studi Kurang Diminati di Unhas, Padahal Karirnya Menjanjikan

PPH Unhas memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan jaminan produk halal di Indonesia.

Dia menuturkan, proses visitasi untuk akreditasi dimulai pada 2021. Pada 8 April 2022 PPH Unhas resmi memperoleh akreditasi sebagai LPH Pratama.

Sejak itu, PPH Unhas mulai beroperasi sebagai lembaga pemeriksa halal untuk produk makanan dan minuman dengan cakupan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sertifikasi halal, serta implementasi wajib halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

PPH Unhas berupaya meningkatkan statusnya dari LPH Pratama menjadi LPH Utama. Upaya tersebut membuahkan hasil.

Baca Juga: Seperti Jusuf Kalla dan Hotman Paris, Kini Anda Bisa Terapi Stem Cell di RS Unhas

”Sejak 12 Maret 2025, PPH Unhas resmi beroperasi sebagai LPH Utama," ujar dosen Teknologi Hasil Ternak Fakultas Peternakan Unhas ini, Rabu 19 Maret 2025.

Perempuan kelahiran Kota Pare-pare 1974 itu menjelaskan, perubahan status ini membawa sejumlah keuntungan strategis.

Salah satunya Unhas dapat memperluas cakupan layanan pemeriksaan halal ke seluruh wilayah Indonesia.

Bahkan hingga ke tingkat internasional. Hal ini menjadikan Unhas sebagai salah satu LPH terbesar di KTI.

Dengan pengakuan sebagai LPH Utama, sambung dia, Unhas semakin berperan dalam memastikan produk halal yang beredar di masyarakat sesuai standar halal.

Keberadaan PPH Unhas yang lebih kuat diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung sertifikasi halal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Peningkatan status ini juga berdampak pada pengembangan kapasitas layanan PPH Unhas sebagai salah satu unit bisnis universitas,” kata ahli Teknologi Hasil Ternak itu.

Menurut alumnus S3 Universitas Diponegoro itu, dengan cakupan pemeriksaan yang lebih luas otomatis PPH Unhas membutuhkan banyak auditor halal.

Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi dosen Unhas untuk menjadi auditor halal. Hal ini sejalan dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama 3 Perguruan Tinggi.

Menurut Nahariah, untuk mendukung operasional sebagai LPH Utama, Unhas akan mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bagi dosen yang memenuhi syarat sebagai auditor halal.

Nahariah berharap, PPH Unhas sebagai lembaga pemeriksa halal dapat berkontribusi.

Kepada terwujudnya implementasi kewajiban halal yang diamanahkan negara yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Selain itu PPH Unhas sebagai Lembaga pemeriksa halal dapat berdampak signifikan bagi institusi, baik sebagai wadah pengabdian maupun salah satu unit bisnis Unhas.

“Semoga peningkatan status tersebut, dapat mewujudkan visi PPH yang unggul, handal, inovatif dan terpercaya dengan potensi sumber daya insani, ilmu pengetahuan, seni dan budaya berbasis Benua Maritim Indonesia,” jelas Nahariah.

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.

Dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang fatwa halal.

Fungsi dan Manfaat Sertifikat Halal

-Jaminan bagi Konsumen Muslim: Memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis.
-Meningkatkan Kepercayaan Pasar: Produk dengan label halal lebih dipercaya, baik di dalam negeri maupun internasional.
-Peluang Ekspor Lebih Besar: Banyak negara mayoritas Muslim, seperti Malaysia dan Timur Tengah, mensyaratkan sertifikat halal untuk produk impor.
-Meningkatkan Daya Saing Usaha: Konsumen lebih cenderung memilih produk bersertifikat halal dibandingkan yang tidak memiliki jaminan kehalalan.

Apa Saja Produk yang Perlu Sertifikat Halal?

1. Makanan & Minuman
2. Produk Kosmetik & Obat-obatan
3. Produk Fesyen (terutama yang berbahan kulit atau wol)
4. Produk Rumah Tangga (seperti sabun, deterjen)
5. Jasa (misalnya restoran, katering, dan hotel syariah)

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

1. Daftar melalui SIHALAL BPJPH (https://ptsp.halal.go.id).
2. Pemeriksaan oleh LPH (misalnya LPH Unhas, LPPOM MUI, dll.).
3. Penetapan fatwa halal oleh MUI
4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Sejak 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Load More