Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 18 Maret 2025 | 17:54 WIB
Penyidik Tipider Polres Gowa menunggu tanda terima usai menyerahkan berkas perkara terkait kasus uang palsu di ruangan PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]

Ide pembuatan uang palsu ini berasal dari pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding. Tersangka kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim dan tersangka lainnya.

Annar juga yang berperan membeli mesin print dan tinta. Barang itu didatangkan langsung dari China seharga Rp600 juta.

"Otak pelakunya adalah inisial ASS. Perannya itu pemberi ide, ikut menjalin komunikasi dan membeli mesin print dan tinta," bebernya.

Mesin itu kemudian disimpan rapi di sebuah ruangan di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pemeriksaan polisi, pihak kampus sama sekali tidak curiga soal mesin pembuatan uang palsu itu.

Baca Juga: Bos Uang Palsu Annar Sampetoding Ditahan di Ruangan Khusus

"Karena (tersangka Andi Ibrahim) adalah Kepala Perpustakaan, jadi tidak menimbulkan kecurigaan. Alasannya, apabila ada mahasiswa yang hendak meminjam buku, itu bisa digandakan pakai alat itu. Jadi siapa pun di kampus itu ga tahu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Annar disangkakan melanggar UU mata uang nomor 7 tahun 2011 dengan ancama pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar.

Load More