Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:19 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Saat ditanyakan sejauh ini selain Kanit PPA sudah berapa orang diperiksa, Arya menyebut Kanit dan penyidik dalam kasus itu.

Sedangkan untuk penanganan pada kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Informasinya ada yang dicabuli. Informasi dari korban dan ibunya, setelah itu ada pemeriksaan terhadap korban dan ibunya serta saksi-saksi.

Jadi, masih taraf penyelidikan, belum masuk penyidikan, sehingga alat buktinya masih dikumpulkan. Jadi, masih tahap awal laporan ini," katanya.

Baca Juga: 28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun

Terkait dengan dugaan permintaan uang kepada pihak korban oleh terduga anggota Polri, Kapolres menegaskan, tanpa pelaporan ke Paminal Propam pun setelah ada bukti awal maka langsung ditindaklanjuti pendalaman untuk proses etiknya.

Sebelumnya, unggahan video pengakuan keluarga korban kekerasan seksual anak di bawah umur akan diberi uang damai viral di media sosial.

Pengakuan itu, saat korban berada di Kantor UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkot Makassar.

Di video itu, tante korban inisial L menolak upaya perdamaian dengan pelaku yang ditawarkan oleh Iptu HR selaku Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.

Ia menyampaikan untuk meminta uang kepada pelaku Rp10 juta. Dalam narasi di video itu dituliskan, setelah uang ada dari pelaku, nanti Rp5 juta diserahkan untuk korban, dan Rp5 juta ke Kanit PPA Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar

Selain itu, L juga menyayangkan dugaan pengusiran pegawai UPTD PPA DP3A Makassar yang dilakukan penyidik saat negosiasi.

Load More