SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau kepada para mubaligh atau penceramah agama untuk menyampaikan dakwah yang bijak dan santun di bulan ramadan.
Aturan tersebut tertuang di dalam surat edaran nomor 003.2/1740/Kesra tahun 2025 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan.
"Para mubaligh atau penceramah agama berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat dan kebangsaan melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah," kata Sudirman.
Selain itu, Sudirman juga menginstruksikan agar menutup semua usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa, biliar dan termasuk sarana penunjang tempat hiburan untuk sementara.
Baca Juga: Assuro Maca, Tradisi Masyarakat Bugis-Makassar yang Masih Lestari Jelang Ramadan
Pada aturan lain ditegaskan larangan penggunaan petasan selama bulan ramadan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya.
Rumah Makan Tetap Buka
Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, serta pedagang kaki lima dibolehkan buka, akan tetapi diberi penutup seperti tirai, kain, dan sejenisnya pada siang hari selama bulan ramadan agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
"Mengimbau juga kepada masyarakat muslim untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan memperkuat niat dan tekad, banyak bertaubat dan beristigfar memohon ampunan serta doa kebaikan bagi diri, keluarga, bangsa dan negara," tegasnya.
Bagi masyarakat yang beragama muslim diimbau untuk melaksanakan sholat fardhu dan tarawih/witir secara berjamaah, dan memperbanyak membaca Al-Quran, menghidupkan Qiyamullail dan amalan lainnya, serta menjaga diri dari kegiatan yang dapat mengurangi nilai ibadah di bulan suci ramadan.
Baca Juga: Jemaah An-Nadzir Tetapkan 1 Ramadan Pada Jumat 28 Februari 2025
Sementara, bagi masyarakat muslim diingatkan untuk menunaikan zakat Mal bagi yang telah memenuhi syarat dan Zakat Fitrah di akhir hulan ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Jam Berapa Sebaiknya Salat Tahajud di Bulan Ramadan? Berikut Penjelasannya
-
Pamer ke Mahasiswa UGM Ikut World Education Forum Saat Jadi Mendikbud, Anies: Nggak Lama Kena Reshuffle
-
Jadi Pembicara di UGM, Anies: di Sini Terang Benderang, Siapa Bilang Gelap?
-
Ampuh Selamatkan Bibir Kering, Bolehkah Pakai Lip Balm saat Puasa Ramadan?
-
Menteri Dikdasmen Umumkan Perubahan Libur Lebaran Siswa Sekolah: Maju 5 Hari
Terpopuler
- Mahfud MD Guyon soal Kasus Pertamax Oplosan, Disemprot Balik Netizen: Itu Kan Zaman Bapak Menjabat
- Hotman Paris Sindir Ahok yang Koar-Koar Soal Kasus Korupsi Pertamina: Dulu Kau Ambil Bonus Miliaran
- Ditagih Utang di Warung Rp500 Ribu, Firdaus Oiwobo Kicep
- Gelombang PHK Kian Marak Usai Sritex Tutup, Publik Sindir Janji Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja
- Agnez Mo Puji Pacar Setinggi Langit: The Most Peaceful Relationship, Sama Dia Nggak Perlu Pura-Pura
Pilihan
-
Foto Jay Idzes Dipajang Bersama Pemain Top Timnas ASEAN, Masuk Skuad ASEAN All-Star Lawan Manchester United?
-
Perekam 'Papa Minta Saham' Maroef Sjamsoeddin Resmi jadi Bos MIND
-
Ngabuburit Keliling Kota Solo, Ini Momen Jokowi Bagikan Beras dan Amplop ke Warga
-
Dukung SDM IKN, Unesa Gelontorkan Rp 500 Miliar Bangun Kampus di KIPP
-
Prosesi Tepung Tawar: Langkah Awal Rudy Masud & Seno Aji Pimpin Kaltim
Terkini
-
Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai
-
Jadwal Buka Puasa Kota Parepare dan Sekitarnya, Senin 3 Maret 2025
-
21 Program Studi Kurang Diminati di Unhas, Padahal Karirnya Menjanjikan
-
Viral Konvoi Kendaraan Bupati Gowa Langgar Aturan Lalu Lintas, Warga: Bikin Susah Masyarakat
-
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar dan Sekitarnya Minggu 2 Maret 2025