Dalam pembacaan pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK Ridwan Mansyur, bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir yang tidak terdaftar dapat dibenarkan menurut hukum.
Majelis juga menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta yang menerbitkan ijazah Trisal Tahir tidak memiliki wewenang mengeluarkan ijazah yang digunakan mendaftar di KPU Palopo pada Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024.
Dengan demikian, kata Ridwan, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
"Maka tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya,” tuturnya.
Selain itu, MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Palopo segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencalonkan Trisal Tahir sebagai calon, namun pasangannya calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome dapat melanjutkan.
Oleh karena itu, partai pengusung pasangan calon yang dimaksud diminta segera mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil wali kota.
Dari data KPU Kota Palopo, paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat pada hasil pemungutan dan perolehan suara Pilkada serentak memperoleh 33.933 suara.
Sedangkan rivalnya, paslon Farid-Nurhaenih memperoleh 33.338 suara. Selisih suara dari kedua paslon ini hanya 595 suara. Sementara paslon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapatkan 19.484 suara dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir hanya 7.729 suara.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik mengabaikan prosedur dan aturan proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir kini sebagai Wali Kota Palopo terpilih.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara, Ini Alasannya!
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Abbas, dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan di Jakarta.
Ratna menyatakan dalam sidang yang dipantau melalui media daring di Makassar, berdasarkan pertimbangan atas penilaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana yang diuraikan serta memeriksa keterangan para pengadu serta memeriksa jawaban, dan pada kesimpulannya dinyatakan melanggar kode etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas