Dalam pembacaan pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK Ridwan Mansyur, bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir yang tidak terdaftar dapat dibenarkan menurut hukum.
Majelis juga menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta yang menerbitkan ijazah Trisal Tahir tidak memiliki wewenang mengeluarkan ijazah yang digunakan mendaftar di KPU Palopo pada Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024.
Dengan demikian, kata Ridwan, Mahkamah berkesimpulan bahwa dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir dalam rangka pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
"Maka tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang untuk mengeluarkannya,” tuturnya.
Selain itu, MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU Palopo segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mencalonkan Trisal Tahir sebagai calon, namun pasangannya calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin alias Ome dapat melanjutkan.
Oleh karena itu, partai pengusung pasangan calon yang dimaksud diminta segera mengusulkan calon wali kota lain tanpa mengganti Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakil wali kota.
Dari data KPU Kota Palopo, paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat pada hasil pemungutan dan perolehan suara Pilkada serentak memperoleh 33.933 suara.
Sedangkan rivalnya, paslon Farid-Nurhaenih memperoleh 33.338 suara. Selisih suara dari kedua paslon ini hanya 595 suara. Sementara paslon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapatkan 19.484 suara dan paslon Putri Dakka-Haidir Basir hanya 7.729 suara.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik mengabaikan prosedur dan aturan proses verifikasi dokumen pencalonan Trisal Tahir kini sebagai Wali Kota Palopo terpilih.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara, Ini Alasannya!
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota, teradu dua Abbas, dan teradu tiga Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis sekaligus anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan di Jakarta.
Ratna menyatakan dalam sidang yang dipantau melalui media daring di Makassar, berdasarkan pertimbangan atas penilaian fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana yang diuraikan serta memeriksa keterangan para pengadu serta memeriksa jawaban, dan pada kesimpulannya dinyatakan melanggar kode etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Pemblokiran Rekening Pasif, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi bagi Nasabah
-
BRI Komitmen Mengimplementasikan Asta Cita untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Donat Tuli Jadi Simbol Kemandirian Difabel di Sulawesi Selatan
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat