Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:44 WIB
Ilustrasi ChatGPT pasien yang sedang diinfus di rumah sakit [Suara.com/Muhammad Yunus]

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyebut, untuk mendapatkan rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, peserta harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.

Faskes 1 bisa berupa Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tapi dengan catatan harus sesuai dengan domisili peserta sudah terdaftar.

Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk rawat inap.

Setelahnya, peserta menyerahkan berkas rujukan dari faskes tingkat 1.

Baca Juga: Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar

Nantinya, dokter di rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan kapan pasien mulai dirawat inap atau cukup pengobatan untuk rawat jalan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More