SuaraSulsel.id - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan wajib tahu. Layanan rawat inap di puskesmas saat ini sudah dihilangkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya berlaku sudah dua tahun lalu. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
Aturan ini, kata Nursaida, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2019. Di situ dijelaskan untuk Puskesmas kawasan perkotaan tidak ada lagi yang memberikan pelayanan rawat inap.
"Sudah ada aturannya sejak dua tahun lalu sudah tidak dibolehkan lagi dilakukan di rawat inap (untuk) Puskesmas di kota," ujarnya Minggu, 23 Februari 2025.
Ia menjelaskan, Puskesmas yang ada di Makassar saat ini hanya melayani rawat jalan.
Selain itu juga ada pelayanan Observasi Neonatal Emergency Dasar (PONED) atau pelayanan untuk menangani kasus emergensi kebidanan dan bayi baru lahir dan gawat darurat selama 24 jam.
Namun, puskesmas tidak boleh lagi melakukan tindakan apapun untuk pasien lain.
"Hanya berupa pemberian obat-obatan. Di aturan PMK, tidak boleh lagi pasang infus, pasang kateter seperti itu tidak boleh lagi," ucapnya.
Ia menjelaskan, Puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bagi pasien yang butuh penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
"Jika kondisi pasiennya harus diinfus, maka akan kami rujuk ke rumah sakit," jelasnya.
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyebut, untuk mendapatkan rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, peserta harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Faskes 1 bisa berupa Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tapi dengan catatan harus sesuai dengan domisili peserta sudah terdaftar.
Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa diopname di faskes tersebut. Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke rumah sakit untuk rawat inap.
Setelahnya, peserta menyerahkan berkas rujukan dari faskes tingkat 1.
Nantinya, dokter di rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan kapan pasien mulai dirawat inap atau cukup pengobatan untuk rawat jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Viral Adu Pukul Warga dengan TNI di Luwu Utara, Sengketa Lahan Sawit Jadi Pemicu
-
PMI Kirim 1 Ton Abon untuk Pengungsi Banjir Sumatera dan Aceh
-
Diterjang Banjir Rob, 62 KK di Parigi Moutong Mengungsi
-
Kementerian ATR Terus Lakukan Sertifikasi Pulau-pulau Kecil
-
BMKG: Aktivitas Sesar Aktif Sebabkan Gempa di Sulawesi Tenggara