SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Julianto mendorong agar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) di Indonesia bisa membentuk koperasi tambang.
Diketahui, DPR RI mengesahkan izin kelola tambang bagi koperasi, Kamis (20/2/2025). Aturan tersebut mengatur revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan disahkannya UU Minerba tersebut akan mendorong banyak koperasi untuk tertarik mengelola tambang di Indonesia.
"Himpuni sebagai organisasi alumni Perguruan Tinggi Negeri dengan berbagai latar belakang pendidikan keilmuannya diharapkan bisa membantu secara teknis. Misalkan membentuk koperasi untuk mengelola tambang dan mineral," jelas Ferry saat menghadiri Rembuk Nasional Perhimpuni di Makassar, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: KKLR: Hentikan Operasional PT Masmindo Dwi Area
Ferry menjelaskan sejauh ini kontribusi koperasi terhadap Penerimaan Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar 1,07 persen. Angka tersebut sangat kecil sekali dibanding dengan PDB BUMN atau badan swasta.
Lebih jauh Ferry mengungkap, koperasi di Indonesia saat ini membutuhkan perbaikan menajemen pengelolaan, terutama dari sumber daya manusia.
Sehingga ia berharap dengan adanya Sidang Umum Majelis Umum Perhimpuni di Makassar bisa menghadirkan gagasan dari seluruh alumni PTN di Indonesia untuk transformasi koperasi yang lebih maju di Indonesia.
"Partisipasi masyarakat terhadap koperasi relatif rendah dibanding negara di barat. Kita cukup ketinggalan. Ini tugas dari Presiden yang cukup berat jadi perlu transformasi koperasi," kata Ferry.
Sidang Umum Majelis Umum Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) digelar di Hotel Four Points, Makasssar pada 20 - 22 Februari 2025.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub Ditahan
Rembuk Himpuni ini untuk memperkuat kontribusi Himpuni pada program prioritas pemerintah seperti swasembada energi, swasembada pangan, sumber daya manusia unggul dan transformasi koperasi dan pekerja migran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah
-
Ini Doa-Doa Terbaik Saat Menjalankan Puasa Arafah: Menghapus Dosa & Minta Rezki