SuaraSulsel.id - Wakil Menteri Koperasi RI Ferry Julianto mendorong agar Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) di Indonesia bisa membentuk koperasi tambang.
Diketahui, DPR RI mengesahkan izin kelola tambang bagi koperasi, Kamis (20/2/2025). Aturan tersebut mengatur revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan disahkannya UU Minerba tersebut akan mendorong banyak koperasi untuk tertarik mengelola tambang di Indonesia.
"Himpuni sebagai organisasi alumni Perguruan Tinggi Negeri dengan berbagai latar belakang pendidikan keilmuannya diharapkan bisa membantu secara teknis. Misalkan membentuk koperasi untuk mengelola tambang dan mineral," jelas Ferry saat menghadiri Rembuk Nasional Perhimpuni di Makassar, Kamis (20/2/2025).
Ferry menjelaskan sejauh ini kontribusi koperasi terhadap Penerimaan Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar 1,07 persen. Angka tersebut sangat kecil sekali dibanding dengan PDB BUMN atau badan swasta.
Lebih jauh Ferry mengungkap, koperasi di Indonesia saat ini membutuhkan perbaikan menajemen pengelolaan, terutama dari sumber daya manusia.
Sehingga ia berharap dengan adanya Sidang Umum Majelis Umum Perhimpuni di Makassar bisa menghadirkan gagasan dari seluruh alumni PTN di Indonesia untuk transformasi koperasi yang lebih maju di Indonesia.
"Partisipasi masyarakat terhadap koperasi relatif rendah dibanding negara di barat. Kita cukup ketinggalan. Ini tugas dari Presiden yang cukup berat jadi perlu transformasi koperasi," kata Ferry.
Sidang Umum Majelis Umum Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) digelar di Hotel Four Points, Makasssar pada 20 - 22 Februari 2025.
Baca Juga: KKLR: Hentikan Operasional PT Masmindo Dwi Area
Rembuk Himpuni ini untuk memperkuat kontribusi Himpuni pada program prioritas pemerintah seperti swasembada energi, swasembada pangan, sumber daya manusia unggul dan transformasi koperasi dan pekerja migran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel