SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman jadi korban pungutan liar oknum lurah.
Kasus ini terungkap saat Jufri Rahman hendak mengurus Sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat secara pribadi di wilayah Kecamatan Tamalate.
Diketahui, pembuatan Sporadik tidak dikenakan biaya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang jadi syarat.
Camat Tamalate Emil Yudianto Tadjuddin mengatakan, oknum tersebut adalah Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah.
Lurah tersebut sudah diberi sanksi berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan berlaku sejak 18 Februari 2025.
"Sudah dinonjob," ucap Emil, Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang di pimpinan langsung Asisten I Pemkot Makassar, Dian Fatahillah dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan tanah.
"Iya, terbukti pungli. SK nonjob-nya sudah ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Akhmad mengatakan yang bersangkutan awalnya dilaporkan pada awal Februari. Pemkot Makassar kemudian melakukan pemeriksaan dan rapat tindak lanjut.
Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Parahnya yang jadi korban adalah Jufri Rahman.
Tim tindak lanjut kemudian merekomendasikan ke Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk menandatangani surat keputusan tentang sanksi berat terhadap yang bersangkutan.
Masalah pungli di Kota Makassar memang masih jadi masalah yang terus berulang. Ini menunjukkan adanya sisi hitam pengelolaan pada pelayanan publik.
Idealnya, pungli dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal dan pemenuhan setiap standar layanan. Apalagi pemerintah sudah membentuk tim saber pungli yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan di tiap daerah.
Namun banyak hal yang menjadikan hal tersebut sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari pelaksana pelayanan publik, tidak adanya integritas dan profesionalitas pelaksana pelayanan publik, bahkan adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik.
Praktik-praktik pungli sejatinya harus dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Namun dalam pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi