SuaraSulsel.id - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman jadi korban pungutan liar oknum lurah.
Kasus ini terungkap saat Jufri Rahman hendak mengurus Sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat secara pribadi di wilayah Kecamatan Tamalate.
Diketahui, pembuatan Sporadik tidak dikenakan biaya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang jadi syarat.
Camat Tamalate Emil Yudianto Tadjuddin mengatakan, oknum tersebut adalah Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah.
Lurah tersebut sudah diberi sanksi berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan berlaku sejak 18 Februari 2025.
"Sudah dinonjob," ucap Emil, Rabu, 19 Februari 2025.
Berdasarkan hasil rapat tim tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang di pimpinan langsung Asisten I Pemkot Makassar, Dian Fatahillah dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan tanah.
"Iya, terbukti pungli. SK nonjob-nya sudah ada," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Akhmad mengatakan yang bersangkutan awalnya dilaporkan pada awal Februari. Pemkot Makassar kemudian melakukan pemeriksaan dan rapat tindak lanjut.
Baca Juga: Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi
Parahnya yang jadi korban adalah Jufri Rahman.
Tim tindak lanjut kemudian merekomendasikan ke Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, untuk menandatangani surat keputusan tentang sanksi berat terhadap yang bersangkutan.
Masalah pungli di Kota Makassar memang masih jadi masalah yang terus berulang. Ini menunjukkan adanya sisi hitam pengelolaan pada pelayanan publik.
Idealnya, pungli dapat dicegah dengan melakukan pengawasan maksimal dan pemenuhan setiap standar layanan. Apalagi pemerintah sudah membentuk tim saber pungli yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan di tiap daerah.
Namun banyak hal yang menjadikan hal tersebut sulit dilakukan. Mulai dari kurangnya komitmen dari pelaksana pelayanan publik, tidak adanya integritas dan profesionalitas pelaksana pelayanan publik, bahkan adanya perilaku korup yang dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik.
Praktik-praktik pungli sejatinya harus dihilangkan sampai ke akar-akarnya. Namun dalam pemberantasannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar