Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:16 WIB
Kuasa hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]

"Selanjutnya, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini".

Pemohon juga memerintahkan kepada Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More