Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:16 WIB
Kuasa hukum KPU Makassar, Zahru Arqom, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Januari 2025 [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar]

"Dan ke empat, pemilih yang hadir di TPS juga mengaku tidak diminta menandatangani DHPT," kata Donal.

Ia menjelaskan, pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Selanjutnya, menyatakan dan menetapkan perolehan keputusan KPU Kota Makassar Nomor 2080 Tahun 2024 dengan hasil nihil untuk semua pasangan calon.

Baca Juga: DKPP ke KPU Palopo: Semakin Bohong, Dosa Kalian Semakin Besar

Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar, memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru di seluruh Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar dan memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

"Selanjutnya, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini".

Pemohon juga memerintahkan kepada Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More