SuaraSulsel.id - Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, digemparkan dengan temuan bayi mungil di pekarangan rumah seorang warga.
Bayi itu ditemukan oleh seorang perempuan muda berinisial N (20), terbungkus plastik dengan ari-ari masih menempel di tubuhnya.
Warga setempat segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanralili, berharap mendapat kejelasan atas kasus yang menyentuh hati tersebut.
Namun, di balik cerita penemuan bayi ini, sebuah fakta mengejutkan terungkap. Bayi itu ternyata adalah anak kandung dari N, perempuan yang melaporkan penemuannya sendiri.
Fakta Terungkap di Balik Skenario
Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa N melahirkan bayi tersebut seorang diri pada dini hari, pukul 04.00 WITA, Selasa, 7 Januari 2025.
Dua jam setelahnya, ia menyusun skenario seolah menemukan bayi di halaman rumahnya sendiri untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah.
"Awalnya, N mengaku menemukan bayi di halaman rumahnya. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia terlihat kebingungan dan sering mengubah informasi yang diberikan," ujar Aditya, Kamis, 9 Januari 2024.
Setelah penyelidikan lebih dalam, terungkap bahwa N hamil akibat hubungan di luar nikah dengan kekasihnya berinisial F (21).
Baca Juga: Belum Mau Rehabilitasi, Ini Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Wakil Bupati Maros
Karena takut ketahuan oleh keluarganya, N mencoba menyembunyikan fakta dengan berpura-pura menemukan bayi tersebut.
Bayi dalam Kondisi Sehat
Kapolsek Tanralili, Ipda Zulfadli, menyampaikan bahwa bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi sehat meskipun baru saja dilahirkan.
Bayi tersebut memiliki berat badan normal sekitar 2 kilogram dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
"Anaknya dalam keadaan sehat, masih ada tali pusarnya waktu ditemukan," jelas Zulfadli.
Ia menambahkan bahwa bayi itu diletakkan di pekarangan rumah tepat di bawah pohon cabai, hanya dua hingga tiga jam setelah dilahirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular