Saat itu, Alief Gufran selaku kepala suku mengajak Wakil Rektor l Muhammad Ruslin berdialog perihal aturan pemberlakuan jam malam di FIB di atas panggung Aula Mattulada yang dinilai menghambat perkembangan kemampuan berkesenian serta membatasi kebebasan berintelektual mahasiswa.
Karena dianggap tidak sopan, Wakil Dekan 1 FIB Unhas, Mardi Adi Armin melaporkan Alief Gufron kepada Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM). Karena disebut melakukan intervensi yang mengganggu acara dengan mengajak WR 1 berdebat soal pemberlakuan jam malam.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, satpam melakukan patroli dan mendapati Alief Gufron dengan beberapa pegiat seni kampus dari luar pesta miras. Minum ballo dan anggur merah. Kepala satpam Unhas kemudian melaporkan Alief Gufron kepada MKEM.
Pada Rabu, 30 Oktober, MKEM melakukan pemeriksaan dengan memanggil Mardi Adi Armin, Ridwan Said (satpam), dan juga Alief Gufran.
Lalu, pada Selasa, 19 November, mahasiswa merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di FIB dengan menggelar aksi protes di depan dekanat. Alief Gufran turut serta dan membacakan puisi.
Alief dan ratusan mahasiswa lainnya menyatakan dengan tegas menuntut keadilan untuk korban dan menyerukan agar Firman Saleh, pelaku kekerasan seksual dipecat dari kampus.
Kemudian, pada Rabu, 20 November, mahasiswa kembali menggelar aksi di Kantor Dekan. Alief turut berorasi dan menyampaikan keresahannya kepada Mardi Adi Armin yang mewakili Dekan.
Di hari yang sama pula, MKEM menyampaikan rekomendasi hasil rapatnya kepada Dekan FIB dan malam harinya, satpam kembali mengonfrontasi Alief Gufran di FIB-UH.
Pada Kamis, 21 November, mahasiswa kembali lagi menggelar aksi di depan dekanat dan di saat bersamaan, Dekan meneruskan hasil rekomendasi MKEM kepada Rektor.
Baca Juga: Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Jumat, 22 November, mahasiswa menggelar dialog publik yang mengundang Dekan FIB dan Satgas PPKS Unhas menyoal kasus kekerasan seksual yang terjadi di FIB. Dan malam harinya, satpam kembali mengonfrontasi Alief Gufran dan beberapa mahasiswa FIB di Panggung Sastra.
Pada waktu yang sama, rektor telah menandatangani SK Pemberhentian tidak dengan hormat tanpa sepengetahuan Alief Gufran sebagai pihak terkait.
Namun menurut Alief, SK itu baru didapatnya pada Selasa, 26 November 2024 yang disampaikan secara diam-diam oleh salah seorang sivitas akademi. Dimana, Alief sudah tidak punya kesempatan untuk banding ke MKEM.
Unhas Tegaskan Alief DO Bukan Karena Kritik Pelecehan Seksual
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UNHAS Ahmad Bahar menegaskan keputusan D.O terhadap Alif Gufron sudah bersifat tetap.
Namun, Unhas mengambil kesimpulan Alief diberhentikan bukan karena demo kritik kebijakan kampus terhadap pelaku pelecehan seksual, tetapi dianggap tidak sopan dan terbukti mengonsumsi minuman keras di kampus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar
-
Misi Balas Dendam! 23 Pemain Terbaik Madura United Siap Bungkam Tren Positif PSM Makassar
-
Ikan Melimpah Kini Jadi Sumber Cuan, Nelayan Kampung Saharey Raup Rp800 Ribu per Hari
-
Begini Cara Mobil Listrik Melejit Ingin Kuasai Pasar Indonesia
-
Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?