SuaraSulsel.id - Proses rekap suara pada Pilkada serentak 2024 memang masih berlangsung. Namun, hasil hitung cepat yang dirilis beberapa lembaga survei memantik pasangan calon yang kalah akan mempersiapkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum di tiap daerah memiliki waktu hingga 16 Desember 2024 untuk melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga menetapkan pasangan calon terpilih.
Sementara bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah dapat mengajukan keberatan atas keputusan KPU tersebut dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan.
Sebagai contoh, apabila KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada 1 Desember 2024, misalnya, paslon yang kalah dalam perolehan suara dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK hingga 3 Desember 2024.
MK juga akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon sengketa untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas pengajuan itu teregistrasi dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi).
Namun, paslon yang kalah tidak boleh asal menggugat ke MK. Ada persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang mesti dipenuhi.
Hal tersebut tercantum dalam UU Pilkada Pasal 158 UU 10/2016. Pasal itu mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Cara perhitungannya adalah selisih 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa. Dan selisih 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa .
Lalu, selisih 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.
Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Misalnya, ada kota dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan termohon atau KPU. Ataukah contohnya total suara sah mencapai 1.837.300, maka 2 persennya dari total suara tersebut diperoleh angka 36.746 suara sebagai ambang batas selisih suara antara pasangan calon (paslon).
Jadi, jika paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200-601.500). Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) sehingga dianggap memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.
Artinya, jika mengacu pada hasil tersebut, maka pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan sudah dipastikan tanpa gugatan ke MK. Pasalnya, dari hasil real count KPU, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan 2, lebih dari 1 persen untuk jumlah penduduk sebesar 9 juta lebih penduduk.
Kabupaten/kota di Sulsel juga kecil peluangnya untuk memenuhi ambang batas syarat formil menggugat ke MK. Namun, semua pihak mesti sabar menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Upi Hastati mengatakan pihaknya siap menanangani tahapan proses sengketa yang diajukan oleh pasangan calon 3 hari setelah penetapan.
Namun, dalam hal penetapan calon setelah proses rekapitulasi berjalan, KPU akan menunggu penyampaian resmi dari Mahkamah Konstitisi terhadap kabupaten yg terdapat gugatan MK dan Kabupaten yang tidak ada gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla
-
Stadion Untia Makassar Jadi Proyek Strategis Tahun 2026