Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 November 2024 | 15:14 WIB
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bagi kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan MK-nya maka akan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih yang selanjutnya dilaporkan ke Mendagri untuk proses pelantikannya," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.

Dan bagi kabupaten/kota yang ada gugatannya, KPU akan menunggu hasil keputusan tetap dari MK, lalu akan ditetapkan dan diajukan ke Kemendagri untuk jadwal pelantikannya.

"Jadi untuk pelantikan itu sudah ranah Kemendagri," sebutnya.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menangani perkara hingga awal Maret. MK menjadwalkan pengucapan putusan sengketa pilkada pada 7-11 Maret 2025.

Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More