"Bagi kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan MK-nya maka akan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih yang selanjutnya dilaporkan ke Mendagri untuk proses pelantikannya," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.
Dan bagi kabupaten/kota yang ada gugatannya, KPU akan menunggu hasil keputusan tetap dari MK, lalu akan ditetapkan dan diajukan ke Kemendagri untuk jadwal pelantikannya.
"Jadi untuk pelantikan itu sudah ranah Kemendagri," sebutnya.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menangani perkara hingga awal Maret. MK menjadwalkan pengucapan putusan sengketa pilkada pada 7-11 Maret 2025.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?