SuaraSulsel.id - Proses rekap suara pada Pilkada serentak 2024 memang masih berlangsung. Namun, hasil hitung cepat yang dirilis beberapa lembaga survei memantik pasangan calon yang kalah akan mempersiapkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum di tiap daerah memiliki waktu hingga 16 Desember 2024 untuk melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga menetapkan pasangan calon terpilih.
Sementara bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah dapat mengajukan keberatan atas keputusan KPU tersebut dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan.
Sebagai contoh, apabila KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada 1 Desember 2024, misalnya, paslon yang kalah dalam perolehan suara dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK hingga 3 Desember 2024.
Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
MK juga akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon sengketa untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas pengajuan itu teregistrasi dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi).
Namun, paslon yang kalah tidak boleh asal menggugat ke MK. Ada persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang mesti dipenuhi.
Hal tersebut tercantum dalam UU Pilkada Pasal 158 UU 10/2016. Pasal itu mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Cara perhitungannya adalah selisih 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa. Dan selisih 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa .
Lalu, selisih 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.
Baca Juga: Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
Misalnya, ada kota dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan termohon atau KPU. Ataukah contohnya total suara sah mencapai 1.837.300, maka 2 persennya dari total suara tersebut diperoleh angka 36.746 suara sebagai ambang batas selisih suara antara pasangan calon (paslon).
Jadi, jika paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200-601.500). Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) sehingga dianggap memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.
Artinya, jika mengacu pada hasil tersebut, maka pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan sudah dipastikan tanpa gugatan ke MK. Pasalnya, dari hasil real count KPU, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan 2, lebih dari 1 persen untuk jumlah penduduk sebesar 9 juta lebih penduduk.
Kabupaten/kota di Sulsel juga kecil peluangnya untuk memenuhi ambang batas syarat formil menggugat ke MK. Namun, semua pihak mesti sabar menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Upi Hastati mengatakan pihaknya siap menanangani tahapan proses sengketa yang diajukan oleh pasangan calon 3 hari setelah penetapan.
Namun, dalam hal penetapan calon setelah proses rekapitulasi berjalan, KPU akan menunggu penyampaian resmi dari Mahkamah Konstitisi terhadap kabupaten yg terdapat gugatan MK dan Kabupaten yang tidak ada gugatan.
"Bagi kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan MK-nya maka akan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih yang selanjutnya dilaporkan ke Mendagri untuk proses pelantikannya," ucapnya saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.
Dan bagi kabupaten/kota yang ada gugatannya, KPU akan menunggu hasil keputusan tetap dari MK, lalu akan ditetapkan dan diajukan ke Kemendagri untuk jadwal pelantikannya.
"Jadi untuk pelantikan itu sudah ranah Kemendagri," sebutnya.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menangani perkara hingga awal Maret. MK menjadwalkan pengucapan putusan sengketa pilkada pada 7-11 Maret 2025.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ucapan Blunder Soal Janda Dinilai Jadi Penyebab RK-Suswono Kalah di Pilkada Jakarta
-
Gagal Jadi Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo Koar-Koar Soal Politik Uang
-
7 Cuitan Menohok usai Pilkada Jateng 2024: Parah- Tolong Selamatkan
-
Angka Golput Tinggi, JK: Itu Kurang Bagus
-
Giliran Pramono Sanjung Perolehan Suara 10 Persen Dharma-Kun: Hasil Kerja Keras Luar Biasa
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen