SuaraSulsel.id - Proses rekap suara pada Pilkada serentak 2024 memang masih berlangsung. Namun, hasil hitung cepat yang dirilis beberapa lembaga survei memantik pasangan calon yang kalah akan mempersiapkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum di tiap daerah memiliki waktu hingga 16 Desember 2024 untuk melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga menetapkan pasangan calon terpilih.
Sementara bagi pasangan calon kepala daerah yang kalah dapat mengajukan keberatan atas keputusan KPU tersebut dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan.
Sebagai contoh, apabila KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih pada 1 Desember 2024, misalnya, paslon yang kalah dalam perolehan suara dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK hingga 3 Desember 2024.
MK juga akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon sengketa untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas pengajuan itu teregistrasi dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi).
Namun, paslon yang kalah tidak boleh asal menggugat ke MK. Ada persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) yang mesti dipenuhi.
Hal tersebut tercantum dalam UU Pilkada Pasal 158 UU 10/2016. Pasal itu mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Cara perhitungannya adalah selisih 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa. Dan selisih 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa .
Lalu, selisih 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.
Baca Juga: Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
Misalnya, ada kota dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan termohon atau KPU. Ataukah contohnya total suara sah mencapai 1.837.300, maka 2 persennya dari total suara tersebut diperoleh angka 36.746 suara sebagai ambang batas selisih suara antara pasangan calon (paslon).
Jadi, jika paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200-601.500). Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) sehingga dianggap memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.
Artinya, jika mengacu pada hasil tersebut, maka pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan sudah dipastikan tanpa gugatan ke MK. Pasalnya, dari hasil real count KPU, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dan 2, lebih dari 1 persen untuk jumlah penduduk sebesar 9 juta lebih penduduk.
Kabupaten/kota di Sulsel juga kecil peluangnya untuk memenuhi ambang batas syarat formil menggugat ke MK. Namun, semua pihak mesti sabar menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Upi Hastati mengatakan pihaknya siap menanangani tahapan proses sengketa yang diajukan oleh pasangan calon 3 hari setelah penetapan.
Namun, dalam hal penetapan calon setelah proses rekapitulasi berjalan, KPU akan menunggu penyampaian resmi dari Mahkamah Konstitisi terhadap kabupaten yg terdapat gugatan MK dan Kabupaten yang tidak ada gugatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik
-
Begini Kondisi Ruang Rapat Sementara Anggota DPRD Sulsel
-
Kerusakan Gedung DPRD Sulsel Ditanggung Asuransi
-
Makassar Bakal Dikepung Demo 8 September, Ini Titik-Titiknya!
-
Awas! Situs Akademik Palsu Intai Mahasiswa Dosen: Data Pribadi & Keuangan Terancam