Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 25 November 2024 | 16:09 WIB
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi dalam Dialog Publik Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Aula Prof. Mattulada, Jumat sore (22/11) [SuaraSulsel.id/Unhas]

"Jadi, jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku silahkan melakukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian. Itu telah kami sampaikan ke korban," sebutnya.

"Perlindungan dan dukungan kepada pelapor juga sudah kami lakukan. Satgas PPKS Unhas telah melakukan rapat dengan pihak fakultas yaitu Dekan dan Ketua Prodi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, baik dalam aspek keselamatan fisik maupun psikologis dan kelancaran studinya," jelas Farida.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Load More