Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 November 2024 | 17:05 WIB
Kampus Universitas Hasanuddin [SuaraSulsel.id/Unhas]

Menurutnya, sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas.

Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan," jelas Farida dalam keterangan tertulisnya.

FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban. Sehingga, kata Farida, haknya sebagai dosen akan diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah.

Baca Juga: Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

Ia menegaskan pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu menambahkan, proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait.

Termasuk pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

"Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam," sebutnya.

Baca Juga: Seru Kuliah di Luar Negeri, Ini Dukungan BRImo Lewat Fitur Transfer Internasional dengan Hadiah Menarik!

Farida juga menepis jika korban disudutkan oleh tim Satgas. Ia menegaskan, tim bahkan sudah memberikan layanan pemulihan ke korban untuk memulihkan kondisi traumatik dengan pendampingan psikologi.

"Korban sudah ditangani selama dua kali untuk memulihkan rasa traumatiknya dan pada pertemuan terakhir yang bersangkutan sendiri menyampaikan kepada kami kalau dia sudah pulih setelah mendapatkan layanan psikologi yang diberikan".

Farida menegaskan, Unhas selalu komitmen tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More