Menurutnya, sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas.
Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan," jelas Farida dalam keterangan tertulisnya.
FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban. Sehingga, kata Farida, haknya sebagai dosen akan diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah.
Ia menegaskan pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu menambahkan, proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait.
Termasuk pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
"Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam," sebutnya.
Baca Juga: Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Farida juga menepis jika korban disudutkan oleh tim Satgas. Ia menegaskan, tim bahkan sudah memberikan layanan pemulihan ke korban untuk memulihkan kondisi traumatik dengan pendampingan psikologi.
"Korban sudah ditangani selama dua kali untuk memulihkan rasa traumatiknya dan pada pertemuan terakhir yang bersangkutan sendiri menyampaikan kepada kami kalau dia sudah pulih setelah mendapatkan layanan psikologi yang diberikan".
Farida menegaskan, Unhas selalu komitmen tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030
-
'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV
-
9 Tahun Ayah Perkosa Anak di Gowa, Pengakuannya Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
-
Jembatan Putus Akibat Banjir, 8 Desa di Tojo Una-Una Terisolasi