Menurutnya, sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas.
Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma mulai semester ini ditambah dua semester depan," jelas Farida dalam keterangan tertulisnya.
FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban. Sehingga, kata Farida, haknya sebagai dosen akan diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah.
Ia menegaskan pemberian sanksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu menambahkan, proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait.
Termasuk pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
"Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam," sebutnya.
Baca Juga: Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Farida juga menepis jika korban disudutkan oleh tim Satgas. Ia menegaskan, tim bahkan sudah memberikan layanan pemulihan ke korban untuk memulihkan kondisi traumatik dengan pendampingan psikologi.
"Korban sudah ditangani selama dua kali untuk memulihkan rasa traumatiknya dan pada pertemuan terakhir yang bersangkutan sendiri menyampaikan kepada kami kalau dia sudah pulih setelah mendapatkan layanan psikologi yang diberikan".
Farida menegaskan, Unhas selalu komitmen tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone