SuaraSulsel.id - Salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh dosennya sendiri, FS. Peristiwa terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi.
Korban mengatakan peristiwa ini terjadi pada 25 September 2024. Namun, ia baru mengungkap kasus ini ke publik setelah tahu terduga pelaku hanya didenda skorsing.
Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual terjadi saat ia mendatangi FS di ruang kerjanya untuk bimbingan skripsi.
Suasananya saat itu memang sedang sepi. Namun, ketika hendak berpamitan pulang, FS tidak mengizinkannya.
Korban mengaku terduga pelaku langsung memegang tangannya dan hendak memeluknya.
Walau mendapat penolakan keras, pelaku terus memaksa memeluk dan menciumnya. Bahkan FS menggerayanginya.
"Dia mau langsung peluk saya, tapi saya lindungi area sensitifku. Saya tolak terus sampai ada satu momen dia bisa cium dan peluk saya," ucap korban dengan nada terisak, Selasa, 19 November 2024.
Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma berat. Bahkan sulit untuk melanjutkan bimbingan.
Hingga akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
Namun, saat diperiksa oleh tim satgas PPKS korban, ia malah dipojokan. Tidak ada yang membelanya dan lebih mempercayai oknum dosen tersebut.
"Dosennya (tim satgas) karena ini orang (pelaku) lebih dipercaya karena pintar cerita. Katanya bagaimana bisa lakukan pelecehan) karena religius sekali apalagi baru pulang umrah," bebernya.
"Saya malah dibilangi halusinasi dan perempuan tidak baik. Disitu saya merasa disudutkan," keluhnya.
Namun, dugaan kekerasan seksual itu terbukti saat dilakukan pemeriksaan CCTV. Di rekaman kamera pengawas sesuai dengan keterangan korban.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi mengaku sudah memberi sanksi berat kepada pelaku.
Sanksi itu berupa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi. Serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
25 Perusahaan Tambang di Sultra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
-
25.000 Hektar untuk Ormas! Ini Skema Pembagian Lahan Tambang Terbaru dari Pemerintah
-
[CEK FAKTA] Aturan IMEI Disamakan Dengan Balik Nama Kendaraan
-
Gunung Ibu Erupsi Malam Ini! Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter Sembur ke Udara
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030