SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Komite Olahraga Indonesia (KONI) di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di lembaga tersebut pada tahun 2022-2023.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI untuk melengkapi alat bukti.
"Iya, betul. Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, penyidik Kejari Makassar melaksanakan giat penggeledahan di kantor KONI Kota Makassar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini sendiri sudah naik tahap penyidikan. Namun, Kejari belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik membawa 2 box dokumen dan 3 buah PC (Personal Computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut.
"Tujuan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah," sebutnya.
Kata Alamsyah, pemeriksaan maraton tengah dilakukan penyidik. Sebanyak 39 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Kejari Makassar diketahui tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya ketua KONI, Ahmad Susanto.
Baca Juga: Polisi Stop Kasus Bos Rumah Makan Pallubasa Serigala
Kejari Makassar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.
Jumlah penyelewengan diduga mencapai Rp20 miliar untuk APBD Pokok 2022. Kemudian Rp11 miliar di APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Lalu, pada APBD 2023, KONI kembali mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp35 miliar. 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk Pekan Olahraga Kota.
Kata Andi Alamsyah, dugaan penyelewengan anggaran berkisar Rp60 miliar.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat. Namun diduga disalahgunakan oleh pengurus.
Tak hanya KONI, Kejari Makassar juga menemukan dana hibah untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia atau KORMI tahun 2023 juga diduga ikut disalahgunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta