SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Makassar menggeledah kantor Komite Olahraga Indonesia (KONI) di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Oktober 2024.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di lembaga tersebut pada tahun 2022-2023.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI untuk melengkapi alat bukti.
"Iya, betul. Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, penyidik Kejari Makassar melaksanakan giat penggeledahan di kantor KONI Kota Makassar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini sendiri sudah naik tahap penyidikan. Namun, Kejari belum menetapkan tersangka kasus tersebut.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik membawa 2 box dokumen dan 3 buah PC (Personal Computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut.
"Tujuan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah," sebutnya.
Kata Alamsyah, pemeriksaan maraton tengah dilakukan penyidik. Sebanyak 39 orang sudah diperiksa sebagai saksi.
Kejari Makassar diketahui tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode 2022/2023. Sejumlah pihak telah diperiksa, salah satunya ketua KONI, Ahmad Susanto.
Baca Juga: Polisi Stop Kasus Bos Rumah Makan Pallubasa Serigala
Kejari Makassar melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.
Jumlah penyelewengan diduga mencapai Rp20 miliar untuk APBD Pokok 2022. Kemudian Rp11 miliar di APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Lalu, pada APBD 2023, KONI kembali mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp35 miliar. 60 persen dari anggaran itu dialokasikan untuk Pekan Olahraga Kota.
Kata Andi Alamsyah, dugaan penyelewengan anggaran berkisar Rp60 miliar.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat. Namun diduga disalahgunakan oleh pengurus.
Tak hanya KONI, Kejari Makassar juga menemukan dana hibah untuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia atau KORMI tahun 2023 juga diduga ikut disalahgunakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!