SuaraSulsel.id - Ulama kondang Ustadz Maulana terjaring tilang elektronik. Ia wajib membayar denda senilai Rp250 ribu.
Itu setelah pendakwah asal kota Makassar itu tertangkap kamera ETLE atau Electronic Traffic Low Enforcement melintas di jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang.
Dalam video yang beredar di media sosial, Ustadz Maulana mengenakan gamis berwarna kuning dan dibonceng tanpa mengenakan helm. Kelihatannya sedang dalam keadaan buru-buru.
Sementara pengendara lain sibuk memvideokan aksi tersebut yang terkesan lucu.
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Pelajar Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
"Pantas protokoler sudah sebut namanya 3x belum naik juga di mimbar. Ternyata masih dalam perjalanan di Pettarani," tulis keterangan di video tersebut.
Ustadz Maulana yang dihubungi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku sedang terburu-buru untuk menghadiri sebuah acara.
"Iya, saat itu saya buru-buru mau hadiri kajian tapi macet," jawabnya singkat.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024. Kabar terbaru, pengendara yang membonceng Ustadz Maulana terjaring tilang ETLE.
"Iya sudah ditilang. Pengendara dianggap melanggar PP nomor 79 tahun 2013 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Darsiman saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Konvoi Ugal-ugalan di Makassar Terekam ETLE, Puluhan Pemuda Kena Tilang
Kata Darsiman, pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm dikenakan denda paling banyak sebesar Rp250 ribu. Aturan ini berlaku tanpa memandang profesi pelanggar.
Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Kota Makassar, Darsiman mengaku penting bagi warga untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Polisi Tindak 92.300 Pengendara di Operasi Zebra Jaya 2024, Mayoritas Terekam Kamera Tilang Elektronik
-
Operasi Zebra Jaya 2024 Berakhir Besok, 39.000 Pengendara Sudah Kena Tilang
-
Titik Operasi Zebra 2024 di Jogja, Cek Lokasi, Jadwal hingga Prioritas Pelanggaran yang Ditindak
-
22 Titik Operasi Zebra 2024 di Bandung dan Denda Tilang Pelanggarannya
-
Deretan Denda Operasi Zebra 2024, Ada yang Capai Rp1 Juta per Pelanggaran
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024