SuaraSulsel.id - Polisi melakukan penindakan terhadap puluhan pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang terekam kamera pengawas lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan konvoi secara ugal-ugalan dan tanpa mengenakan helm.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, mengatakan puluhan pemuda yang terekam kamera ETLE itu telah terdeteksi identitasnya dan dikirimi surat tilang ke alamatnya masing-masing.
"Salah satu dari tujuan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementasi dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik," ujarnya, Senin 25 Maret 2024.
Agus mengatakan tujuan dari pemberlakuan pengawasan lalu lintas secara elektronik itu untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan angka kecelakaan.
Menurut ia, data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran lalu lintas dengan terjadinya kecelakaan fatal.
Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas karena melalui ETLE hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan, justru bisa dilakukan dengan kamera pengawas tersebut.
"Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran, meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid," katanya.
Agus mencontohkan konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda pada Minggu (24/3) pukul 16:59 di Jalan A.P. Pettarani, tepat depan Kantor Pos Makassar. Seluruh pengendara dalam konvoi tersebut terekam melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga orang.
Para pemuda itu menggunakan kedok bagi-bagi takjil dan melanggar aturan lalu lintas serta menguasai seluruh badan jalan.
Baca Juga: Arif Brata Cedera Karena Tendangan Kalajengking di Film Keluar Main 1994
Menurut Dirlantas, perbuatan itu jelas membahayakan para peserta konvoi dan masyarakat, serta mengganggu pengguna jalan lain.
"Untuk memberikan efek jera, saat ini kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar diamankan di Mapolrestabes Makassar," ucapnya.
Ada 25 sepeda motor yang diamankan dan semuanya telah ditindak dengan tilang dan akan disidang pada 19 April 2024.
"Ini berarti kendaraan para pelaku pelanggar tersebut dapat diberikan seminggu setelah Lebaran," tambah Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8