Muhammad Yunus
Kamis, 06 Juni 2024 | 16:08 WIB
Ilustrasi: Bocah SMP Sidoarjo marah ke polisi saat ditilang [Foto: Tangkapan layar Instagram]

SuaraSulsel.id - Pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah akan diberi sanksi tilang oleh polisi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Bone Bolango Iptu Nur Maya Kasim, Kamis 6 Juni 2024

Maya mengatakan, polisi sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Hal itu merupakan bagian dari program lalu lintas. Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan keselamatan berlalu lintas

"Dalam hal ini kita ada memberikan sosialisasi kepada anak-anak sekolah dan masyarakat,” kata Maya kepada gopos.id -- jaringan Suara.com

Sosialisasi ini dilakukan dengan alasan untuk mengurangi angka pelanggaran lalulintas di jalan raya, terutama bagi para pelajar karena merujuk tahun lalu kecelakaan lalu lintas banyak melibatkan anak di bawah umur yang notabene adalah pelajar.

Satlantas Polres Bone Bolango pun melaksanakan sosialisasi kepada pelajar. Karena masih banyak siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

Padahal, pelajar itu kebanyakan di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pelajar ini rata-rata kan di bawah umur 17 tahun berarti mereka belum mempunyai SIM,” ucap Mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara itu.

Baca Juga: Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati Dipecat Sebagai Anggota Polri

Jika pihaknya menemukan pelajar yang melanggar aturan lalulintas di jalan raya maka yang harus dilakukan ialah penindakan berupa tilang.

“Kalau untuk yang dibawa umur dan bisa menyebabkan fatalitas kecelakaan itu langsung kami berikan penindakan berupa tilang, tidak lagi teguran,” kata dia.

“Sebab kami sudah memberikan himbauan ke sekolah-sekolah dan sudah melakukan sosialisasi,” tutupnya.

Load More