SuaraSulsel.id - Pajak kendaraan bermotor atau PKB di Sulawesi Selatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan perintah Kementerian Keuangan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan UU baru tersebut, penerimaan dari PKB dan BBN-KB tidak akan lagi masuk ke kas pemerintah provinsi. Namun, disetor langsung ke rekening pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk PKB kenaikannya 10 persen dan biaya Bea Balik Nama (BBN) 16 persen. Mulai berlaku 5 Januari 2025," kata Dharmayani Mansyur, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca Juga: 350 Warga Sulawesi Selatan ke Jakarta Bertemu Paus Fransiskus
Kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di daerah masing-masing.
Dharmayani menjelaskan UU tersebut mengatur tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atas PKB dan BBNKB di tahun 2025.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Hal tersebut membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Sulawesi Selatan akan menyusut pada tahun 2025. Target pendapatan daerah 2024 Sulsel diangka Rp10 Triliun turun jadi Rp 9,3 Triliun tahun depan.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, walau secara angka PAD Sulsel dilihat turun, pemanfaat pembangunan tidak akan terdampak.
Sebab, hanya metode penyalurannya yang berubah dalam Undang-Undang. Jika dulunya, semua pembayaran singgah di kas provinsi lalu dibagi, kini langsung tersalurkan ke rekening Pemda.
Baca Juga: 5 Daerah di Sulawesi Selatan akan Dipimpin Penjabat Sementara
"Itu kan (dulu) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini. Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budgetnya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda