SuaraSulsel.id - Pajak kendaraan bermotor atau PKB di Sulawesi Selatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan perintah Kementerian Keuangan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan UU baru tersebut, penerimaan dari PKB dan BBN-KB tidak akan lagi masuk ke kas pemerintah provinsi. Namun, disetor langsung ke rekening pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk PKB kenaikannya 10 persen dan biaya Bea Balik Nama (BBN) 16 persen. Mulai berlaku 5 Januari 2025," kata Dharmayani Mansyur, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di daerah masing-masing.
Dharmayani menjelaskan UU tersebut mengatur tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atas PKB dan BBNKB di tahun 2025.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Hal tersebut membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Sulawesi Selatan akan menyusut pada tahun 2025. Target pendapatan daerah 2024 Sulsel diangka Rp10 Triliun turun jadi Rp 9,3 Triliun tahun depan.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, walau secara angka PAD Sulsel dilihat turun, pemanfaat pembangunan tidak akan terdampak.
Sebab, hanya metode penyalurannya yang berubah dalam Undang-Undang. Jika dulunya, semua pembayaran singgah di kas provinsi lalu dibagi, kini langsung tersalurkan ke rekening Pemda.
Baca Juga: 350 Warga Sulawesi Selatan ke Jakarta Bertemu Paus Fransiskus
"Itu kan (dulu) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini. Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budgetnya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka," jelasnya.
"Sekarang langsung dibagi, berapa provinsi, berapa kabupaten/kota," tuturnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, Bisakah Berujung Pemakzulan?
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya