SuaraSulsel.id - Pajak kendaraan bermotor atau PKB di Sulawesi Selatan akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan perintah Kementerian Keuangan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan UU baru tersebut, penerimaan dari PKB dan BBN-KB tidak akan lagi masuk ke kas pemerintah provinsi. Namun, disetor langsung ke rekening pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk PKB kenaikannya 10 persen dan biaya Bea Balik Nama (BBN) 16 persen. Mulai berlaku 5 Januari 2025," kata Dharmayani Mansyur, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Kenaikan tarif pajak ini sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan di daerah masing-masing.
Dharmayani menjelaskan UU tersebut mengatur tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan pemberlakuan Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atas PKB dan BBNKB di tahun 2025.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.
Hal tersebut membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi Sulawesi Selatan akan menyusut pada tahun 2025. Target pendapatan daerah 2024 Sulsel diangka Rp10 Triliun turun jadi Rp 9,3 Triliun tahun depan.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan, walau secara angka PAD Sulsel dilihat turun, pemanfaat pembangunan tidak akan terdampak.
Sebab, hanya metode penyalurannya yang berubah dalam Undang-Undang. Jika dulunya, semua pembayaran singgah di kas provinsi lalu dibagi, kini langsung tersalurkan ke rekening Pemda.
Baca Juga: 350 Warga Sulawesi Selatan ke Jakarta Bertemu Paus Fransiskus
"Itu kan (dulu) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini. Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budgetnya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka," jelasnya.
"Sekarang langsung dibagi, berapa provinsi, berapa kabupaten/kota," tuturnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar