Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 30 September 2024 | 12:19 WIB
Ilustrasi surat suara kotak kosong. [Suara.com/Ema]

SuaraSulsel.id - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja membolehkan berkampanye kolom kosong atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Rahmat Bagja meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin 30 September 2024.

Menurut dia, fenomena satu paslon melawan kotak kosong atau kolom kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Nomor Urut Pilgub Sulsel 2024: Danny-Azhar Nomor 1, Sudirman-Fatmawati Nomor 2

Oleh karena itu, lanjut Bagja, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Selain itu, dia meminta pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.

Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," pungkasnya.

Baca Juga: Gaji Rp900 Ribu, Ini Cara dan Syarat Jadi Petugas KPPS Pilkada Makassar

Load More