SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membutuhkan 13.139 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Mereka akan bertugas di 1.887 TPS yang tersedia.
Komisioner KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing mengatakan honor KPPS tak jauh beda dengan Pemilu 2024 lalu. Besarannya di bawah satu juta.
"Honornya kurang lebih hampir sama dengan Pemilu lalu. Yang jelas tidak lebih besar dari itu," ujarnya, Rabu, 18 September 2024.
Dari aturan KPU, honor KPPS pada Pilkada 2024 untuk ketua Rp900 ribu dan anggota Rp850 ribu. Pertimbangannya karena kotak suara lebih sedikit dibanding pada Pemilu lalu.
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada Makassar 2024 dibuka selama 17-28 September 2024. Prosesnya dilaksanakan di PPS kelurahan masing-masing wilayah.
Kata Abdi, setiap TPS akan ditugaskan 7 orang anggota KPPS. Mereka akan bekerja kurang lebih sebulan.
"Untuk durasi masa kerja KPPS kurang lebih sebulan. Sesuai regulasi 1 TPS ada 7 petugas," sebutnya.
Ia menjelaskan jika pihaknya akan menyeleksi betul-betul sehingga anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu 2024 tidak akan terpilih lagi. Hal itu sesuai dengan arahan KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung profesional dan lancar.
Begini cara daftar KPPS Pilkada 2024:
1. Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja
Baca Juga: Fantastis! Ini Daftar Crazy Rich di Pilkada Sulsel 2024
2. Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
c. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Sementara, untuk syarat-syaratnya yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
-
Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka
-
Siswa SMA di Makassar Ikut Pemilihan OSIS Serentak, Mirip Pemilu!
-
Menteri Agama: Kerusakan Iklim Telan Korban 4 Juta Jiwa