SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membutuhkan 13.139 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Mereka akan bertugas di 1.887 TPS yang tersedia.
Komisioner KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing mengatakan honor KPPS tak jauh beda dengan Pemilu 2024 lalu. Besarannya di bawah satu juta.
"Honornya kurang lebih hampir sama dengan Pemilu lalu. Yang jelas tidak lebih besar dari itu," ujarnya, Rabu, 18 September 2024.
Dari aturan KPU, honor KPPS pada Pilkada 2024 untuk ketua Rp900 ribu dan anggota Rp850 ribu. Pertimbangannya karena kotak suara lebih sedikit dibanding pada Pemilu lalu.
Baca Juga: Fantastis! Ini Daftar Crazy Rich di Pilkada Sulsel 2024
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada Makassar 2024 dibuka selama 17-28 September 2024. Prosesnya dilaksanakan di PPS kelurahan masing-masing wilayah.
Kata Abdi, setiap TPS akan ditugaskan 7 orang anggota KPPS. Mereka akan bekerja kurang lebih sebulan.
"Untuk durasi masa kerja KPPS kurang lebih sebulan. Sesuai regulasi 1 TPS ada 7 petugas," sebutnya.
Ia menjelaskan jika pihaknya akan menyeleksi betul-betul sehingga anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu 2024 tidak akan terpilih lagi. Hal itu sesuai dengan arahan KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung profesional dan lancar.
Begini cara daftar KPPS Pilkada 2024:
1. Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja
Baca Juga: Berapa Gaji Anggota DPRD Makassar, Perlukah Gadai SK?
2. Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
c. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Sementara, untuk syarat-syaratnya yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Seberapa Kaya Inul Daratista? Enteng Kasih Gaji Menjanjikan dan Bonus Umrah untuk ART
-
BRI Liga 1: Pelatih PSM Makassar Usung Misi Khusus ke Markas PSIS Semarang
-
Korban PHK Digaji 60% Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Presiden Prabowo
-
Daftar Negara Eropa dengan Upah Pekerja Migran Paling Besar, Cocok Jadi Destinasi?
-
Segini Gabungan Tunjangan Gaji Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Janji Tak Ambil Gaji: Net Worth Saya Masih Tinggi
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"