SuaraSulsel.id - Setelah dua tahun proses berjalan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar dengan pihak ketiga akhirnya resmi dilakukan.
Penandatanganan ini dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, CTO SUS Shanghai, Jiao Xuejen, dan Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen.
Acara ini juga disaksikan oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Selasa, 24 September 2024.
"Alhamdulillah, penandatanganan ini berjalan lancar. Saya sangat gembira karena setelah perjalanan panjang dan berbagai kendala, akhirnya kerja keras untuk mewujudkan Kota Makassar yang ramah lingkungan ini tercapai," ujar Danny.
Baca Juga: Stadion PSM Makassar Jadi Kunci, Bagaimana Kandidat Wali Kota Menggaet Suara Suporter?
Danny Pomanto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian atas dukungan dan fasilitas yang diberikan selama proses penyelesaian perjanjian kerja sama ini.
Tiga dokumen utama ditandatangani dalam perjanjian ini. Pertama, dokumen kerja sama dengan PT SUS Shanghai terkait pembangunan dan pengelolaan PSEL.
Kedua, perjanjian KSPI mengenai pemanfaatan lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare dan nilai clawback. Ketiga, kerja sama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan berlangsung selama 30 tahun.
Wali Kota Makassar dua periode ini berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian PSEL, masalah sampah yang selama ini menjadi perhatian utama dapat segera terselesaikan.
"Kami berharap dengan teknologi yang diterapkan dalam pengolahan sampah Kota Makassar, tidak ada lagi timbulan sampah. Semua sampah akan diolah dan menghasilkan listrik dengan teknologi ramah lingkungan. Semua polutan, seperti bau, lindi, udara, dan tanah, akan memenuhi standar baku mutu lingkungan sesuai harapan kita," ungkapnya.
Baca Juga: Gaji Rp900 Ribu, Ini Cara dan Syarat Jadi Petugas KPPS Pilkada Makassar
Ridha Yasser, Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting