SuaraSulsel.id - Setelah dua tahun proses berjalan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar dengan pihak ketiga akhirnya resmi dilakukan.
Penandatanganan ini dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, CTO SUS Shanghai, Jiao Xuejen, dan Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen.
Acara ini juga disaksikan oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Selasa, 24 September 2024.
"Alhamdulillah, penandatanganan ini berjalan lancar. Saya sangat gembira karena setelah perjalanan panjang dan berbagai kendala, akhirnya kerja keras untuk mewujudkan Kota Makassar yang ramah lingkungan ini tercapai," ujar Danny.
Baca Juga: Stadion PSM Makassar Jadi Kunci, Bagaimana Kandidat Wali Kota Menggaet Suara Suporter?
Danny Pomanto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian atas dukungan dan fasilitas yang diberikan selama proses penyelesaian perjanjian kerja sama ini.
Tiga dokumen utama ditandatangani dalam perjanjian ini. Pertama, dokumen kerja sama dengan PT SUS Shanghai terkait pembangunan dan pengelolaan PSEL.
Kedua, perjanjian KSPI mengenai pemanfaatan lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare dan nilai clawback. Ketiga, kerja sama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan berlangsung selama 30 tahun.
Wali Kota Makassar dua periode ini berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian PSEL, masalah sampah yang selama ini menjadi perhatian utama dapat segera terselesaikan.
"Kami berharap dengan teknologi yang diterapkan dalam pengolahan sampah Kota Makassar, tidak ada lagi timbulan sampah. Semua sampah akan diolah dan menghasilkan listrik dengan teknologi ramah lingkungan. Semua polutan, seperti bau, lindi, udara, dan tanah, akan memenuhi standar baku mutu lingkungan sesuai harapan kita," ungkapnya.
Baca Juga: Gaji Rp900 Ribu, Ini Cara dan Syarat Jadi Petugas KPPS Pilkada Makassar
Ridha Yasser, Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?