SuaraSulsel.id - Setelah dua tahun proses berjalan, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar dengan pihak ketiga akhirnya resmi dilakukan.
Penandatanganan ini dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, CTO SUS Shanghai, Jiao Xuejen, dan Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen.
Acara ini juga disaksikan oleh Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Selasa, 24 September 2024.
"Alhamdulillah, penandatanganan ini berjalan lancar. Saya sangat gembira karena setelah perjalanan panjang dan berbagai kendala, akhirnya kerja keras untuk mewujudkan Kota Makassar yang ramah lingkungan ini tercapai," ujar Danny.
Baca Juga: Stadion PSM Makassar Jadi Kunci, Bagaimana Kandidat Wali Kota Menggaet Suara Suporter?
Danny Pomanto juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian atas dukungan dan fasilitas yang diberikan selama proses penyelesaian perjanjian kerja sama ini.
Tiga dokumen utama ditandatangani dalam perjanjian ini. Pertama, dokumen kerja sama dengan PT SUS Shanghai terkait pembangunan dan pengelolaan PSEL.
Kedua, perjanjian KSPI mengenai pemanfaatan lahan TPA Tamangapa seluas 3,1 hektare dan nilai clawback. Ketiga, kerja sama proyek lahan dan pabrik di Tamalanrea seluas 6,1 hektare yang akan berlangsung selama 30 tahun.
Wali Kota Makassar dua periode ini berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian PSEL, masalah sampah yang selama ini menjadi perhatian utama dapat segera terselesaikan.
"Kami berharap dengan teknologi yang diterapkan dalam pengolahan sampah Kota Makassar, tidak ada lagi timbulan sampah. Semua sampah akan diolah dan menghasilkan listrik dengan teknologi ramah lingkungan. Semua polutan, seperti bau, lindi, udara, dan tanah, akan memenuhi standar baku mutu lingkungan sesuai harapan kita," ungkapnya.
Baca Juga: Gaji Rp900 Ribu, Ini Cara dan Syarat Jadi Petugas KPPS Pilkada Makassar
Ridha Yasser, Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari amanat Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
5 Mobil Matic Murah untuk Kaum Hawa: Hemat Bensin, Pilihan Warna Dukung Gaya
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda