SuaraSulsel.id - Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dari 34 orang yang diamankan saat aksi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada serta kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 22, 23 dan 26 Agustus 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan yaitu diantaranya untuk kejadian tanggal 23 Agustus mengamankan dua orang sudah dilakukan proses hukum, dan kita lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di Mapolrestabes setempat, Selasa malam 27 Agustus 2024.
Dari informasi diterima, dua orang tersebut berinisial AN (21) dan AH (22) diduga sebagai pelaku perusakan mobil patroli Lalulintas. Saat melintas di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo.
Kapolres mengatakan, terdapat kerusakan pada kendaraan mobil Dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Saat itu beberapa orang melakukan perusakan dengan cara memukul dan melempar kaca mobil dengan batu sehingga kendaraan Satlantas Polrestabes Makassar mengalami kerusakan.
"Termasuk ada luka pada Kasat Lantas Polrestabes Makassar (Kompol Mamat)," kata mantan Kapolrestabes Kota Palembang ini.
Kapolres mengemukakan, awalnya aksi berlangsung tertib pada 22 Agustus 2024 dan berlangsung kondusif. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2024, aksi kembali berlanjut.
Namun pada pukul 18.00 Wita sesuai batas akhir penyampaian pendapat di muka umum, aksi tambahan terjadi di depan Kampus UMI Makassar, mahasiswa memblokir jalan sambil membakar ban bekas hingga terjadi kemacetan parah.
"Waktu itu kita ambil tindakan untuk pembubaran terhadap aksi yang dilakukan, dan alhamdulillah semuanya bisa kami atasi. Tetapi ada yang kita amankan pada kejadian tanggal 23 Agustus, dua orang" sebutnya.
Selanjutnya, pada Senin, 26 Agustus 2024, aksi penolakan RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK kembali berlangsung. Terpantau, ada tiga lokasi titik aksi masing-masing di depan Kampus UMI, Kampus Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar.
Baca Juga: Chaos! Demo Kawal Putusan MK di Makassar, Satu Mobil Terbakar
Hingga batas Waktu penyampaian aspirasi pukul 18.00 Wita, aksi belum bubar sehingga dilakukan tindakan pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata karena sudah mengganggu ketertiban umum membakar ban bekas serta menutup jalan.
Disela pembubaran itu, terjadi insiden pembakaran mobil angkot di bawa jembatan layang. Selang beberapa saat, pembubaran paksa juga dilaksanakan di depan Kampus UNM, Polisi memukul mundur mahasiswa hingga masuk ke dalam kampus. Belakangan sejumlah orang tidak dikenal masuk ke dalam kampus lalu terjadi perusakan.
"Jadi, yang dua orang ini awal (23 Agustus) yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas. Untuk yang kemarin (26 Agustus) gabungan dari mahasiswa, orang biasa dan sudah lulus kuliah itu ada 32 orang yang diamankan kemarin," paparnya.
Sedangkan dua dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut di depan Kampus UMI Makassar dikenakan pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Aziz Dumpa mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu proses penanganan mahasiswa yang ditahan sejak kemarin. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melepaskan mereka setelah masa 1x24 jam.
"Sampai saat ini belum ada kepastian (dibebaskan). Kita masih tunggu 1x24 jam. Kewenangan menangkap atau mengamankan seseorang harus 1x24 jam saja. Kalau dikenakan Tindak Pidana dalam rangka apa, sebab harus jelas dasarnya dugaan tindak pidananya," kata Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Sahur on The Road DILARANG KERAS di Makassar!
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan