SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi yang diajukan Rektor Universitas Tadulako Palu saat itu, Prof Mahfudz. Dalam kasus pembayaran gaji dosen yang tidak sesuai dengan aturan.
Proses gugat-menggugat ini bermula saat termohon bernama Fachruddin Hari Anggara Putera yang juga dosen Universitas Tadulako menggugat ke Pengadilan Negeri Palu pada tahun 2021 lalu.
Gugatan ini terkait pembayaran gaji dan insentif dari kampus Untad yang tak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), pembayaran juga tidak sesuai dengan pangkat dan golongan dosen, tunjangan profesi yang tidak dibayarkan, insentif kerja dan uang makan pun tidak dibayar.
Dalam gugatannya, Fachruddin mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp219 juta.
Di waktu bersamaan, tergugat dalam hal ini Rektor Untad mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili kasus tersebut. Pengadilan Negeri Palu pun mengabulkan eksepsi itu.
Fachruddin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah atas putusan Pengadilan Negeri Palu.
Banding yang diajukan Fachruddin sebagai pihak pemohon diterima Pengadilan Tinggi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu.
Pengadilan Tinggi Sulteng memerintahkan Pengadilan Negeri Palu untuk melanjutkan persidangan dan memeriksa pokok perkara.
Namun, Rektor Untad mengambil langkah hukum selanjutnya. Melalui kuasanya hukumnya, Prof Mahfudz kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Barang Bukti Melimpah, Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako Masuki Tahap Penting
Namun, Hakim Agung yang diketuai oleh Profesor Haswandi menilai alasan-alasan kasasi dari pemohon tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 18 April 2022 dan kontra memori kasasi tanggal 25 April 2022 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu tidak salah menerapkan hukum.
"Bahwa senyatanya esensi gugatan perkara a quo adalah mengenai tuntutan pembayaran kekurangan gaji, tunjangan sertifikasi, tunjangan remunerisasi dan uang makan selaku dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil, dan tidak mengenai tuntutan yang menyatakan tidak sah atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheids daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian sengketa dalam perkara a quo bersifat keperdataan, oleh karena itu Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo," demikian dikutip dari putusan MA, Rabu, 21 Agustus 2024.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Rektor Universitas Tadulako PALU tersebut harus ditolak".
Sementara, Fachruddin yang dikonfirmasi mengatakan gugatannya terhadap Rektor Untad dilandasi oleh bukti yang kuat dan tak terbantahkan.
Pengadilan Tinggi Palu sebelumnya telah menegaskan wewenang Pengadilan Negeri Palu untuk menangani perkara ini. Hal tersebut dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi rektor, dan menetapkan keputusan Pengadilan Tinggi sebagai keputusan final yang mengikat.
"Bukti kami jelas dan substansial. Dalam sidang lanjutan nanti, kebenaran akan terungkap tanpa keraguan. Saya mendesak Rektor Untad untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan bijaksana," kata Fachruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8