SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara.
Setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," bunyi petikan putusan Hakim Ketua PT Makassar dikutip dari laman sipp.pn-makassar.co.id, Senin 29 Juli 2024.
Berdasarkan nomor putusan banding 738/PID.SUS/2024/PT MKS melalui amar putusan banding mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa.
Baca Juga: Tergiur Tantangan Parkour, Santri di Makassar Tewas Jatuh dari Lantai 4 Ruko
Mengubah putusan PN Makassar nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Mks, tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai kualifikasi perbuatan pidana dan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa serta barang bukti sehingga amar putusan yaitu
Menyatakan terdakwa Wempi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan kedua primer penuntut umum.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar.
Menetapkan agar barang bukti berupa dua ponsel serta 63 plastik klip berisi narkoba seberat 5.211,2 gram atau 5,2 kilogram lebih atas perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda dirampas untuk dimusnahkan
Baca Juga: Ngaku Pegawai Disdik, Pemuda Ini Tipu Calon Siswa SMAN 2 Makassar Jutaan Rupiah
Selanjutnya, barang bukti 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14.187 gram atau 14,1 kilogram lebih (atas perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto).
Berita Terkait
-
Jamu CAHN FC, PSM Makassar Optimis Mampu Tembus Babak Final ACC 2025
-
Musala di Mall Makassar Ini Arsitekturnya Bikin Kagum, Serasa di Istanbul!
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
-
Persekutuan Berdarah: Sultan Kutai dan Raja Wajo Bersatu Lawan VOC, Apa yang Terjadi di Selat Makassar?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto