Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 29 Juli 2024 | 09:55 WIB
Ilustrasi PPDB [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Andi Farhan Mahdy dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Pelaku dilaporkan oleh kakak kandung korban bernama MZ pada Sabtu 27 Juli 2024 di Polrestabes Makassar.

Menurut MZ, pelaku menjanjikan adiknya bisa lolos PPDB di sekolah yang diinginkan dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Pelaku kemudian meminta Rp6,5 juta ke korban agar bisa lolos di SMAN 2 Makassar.

Baca Juga: Geram Dengan Postingan di X, UMI Pastikan Tak Bekerja Sama Dengan Agen Zionis Israel

"Kami dijanjikan adik kami akan diterima masuk di SMAN 2 Makassar tapi ternyata tidak lolos," ujarnya saat dihubungi Senin, 29 Juli 2024.

Ia mengatakan pelaku meminta uang Rp6,5 juta dengan sistem transfer sebanyak tiga kali.

Korban terlanjur percaya sebab pelaku mengaku bekerja di Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel.

Awalnya korban meminta Rp2 juta sebagai panjar, lalu meminta lagi Rp1,5 juta, katanya untuk tenaga teknis di SMAN 2 Makassar.

Tiga hari berselang, korban diminta lagi untuk transfer Rp2 juta sebagai pelunasan.

Baca Juga: Pembawa Sabu-sabu Senilai Rp2 Miliar Dari Kota Makassar Terancam Hukuman Mati

"Saya kenal dia dari teman, dan dia bilang kerja di Disdik jadi saya percaya dan dia meyakinkan betul kata-katanya. Makanya saya berani transfer," ucapnya.

Namun saat pengumuman, korban malah dinyatakan tidak lolos. MZ lalu meminta agar uangnya dikembalikan, tapi ternyata pelaku sudah melarikan diri.

Merasa dirugikan, korban lalu memilih untuk melaporkan kasus ini ke jalur hukum.

"Dia selalu bilang tenang akan lolos, tapi sampai sekarang adik saya tidak diterima dan tidak sekolah. Pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi dan kata penyidik sudah di luar kota," bebernya.

Kasi Humas Polres Makassar AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengaku laporan bernomor LP/B/1375/VII/2024/SPKT POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu sudah proses lidik.

"Iya, laporan kasus 372/378 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Sudah lidik," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More