SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Kepala Daerah dalam Rangka Penguatan Peranan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Mencegah Korupsi Wilayah Sulawesi dan Kalimantan, yang dipusatkan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 17 Juli 2024.
Hadir Penjabat Gubernur Sulsel dan gubernur lainnya dari Sulbar, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Juga beserta bupati dan wali kota masing-masing.
Agenda kegiatan penyampaian materi pemberantasan korupsi oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pembacaan dan penyerahan Komitmen Penguatan Peran APIP dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada 8 Gubernur/Pj Gubernur Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi KPK.
Sedangkan untuk diskusi panel oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Perundang-undangan Itjen Kemendagri, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP dan Inspektur Kota Makassar.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Pejabat KPK Sindir Kepala Daerah: Mending Santuni Janda Tua daripada "Main Tante"
Prof Zudan dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan acara ini. Dia menekankan akan arti pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP. Di mana setiap satuan pemerintahan memiliki Inspektorat untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah. Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sebelum pemeriksaan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal Kementerian terkait urusan pemerintahan di 32 urusan.
"Inspektur Provinsi adalah mata dan telinganya gubernur, kalau ada masalah dipanggil Inspektorat (melaporkan) sebelum pemeriksaan BPK Provinsi. Jadi semangatnya setiap satuan pemerintahan itu punya pengawas internal," katanya.
Sehingga, perbaikan dapat dilakukan di internal satuan pemerintahan. Prof Zudan menjelaskan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Inspektorat merupakan bagian dari penjaminan mutu/kualitas.
"Jadi kalau Inspektorat masih menemukan banyak masalah atau temuan, maka perlu bertemu kepala OPD untuk melakukan pencegahan lebih baik lagi," sebutnya.
Yang tidak kalah pentingnya adalah persamaan persepsi BPK dan Inspektorat. Serta menekankan aparatur sipil negara untuk taat pada prinsip 4 TA, yakni Taat Agama, Aturan, Administrasi dan Anggaran.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Lepas Atlet Senam Kreasi Bertanding di Kejuaraan Ibu Negara
"Semoga kita di wilayah Sulawesi dan Kalimantan semuanya bisa menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik," harapnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah fraud.
"Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watch dog menjadi di fungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah," jelasnya.
Namun permasalahan yang timbul yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi.
Selanjutnya, bahwa KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
"Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, dan selaku Bupati, Pj Bupati dan selaku Wali Kota maupun Pj Wali Kota," pungkasnya.
Pada kesempatan ini, KPK menyerahkan piagam penghargaan Komitmen Peran APIP Pencegahan Korupsi kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?