Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:41 WIB
Jalan beraspal sepanjang 10 kilometer membelah areal persawahan di Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai / [ Foto Humas Pemprov Sulsel ]

"Kami juga menambah areal tanam yang dimulai sejak April 2024 seluas 283.952 Ha," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Imran Jausi menambahkan, luas lahan baku sawah di Sulsel tiap tahunnya hilang 1,67 persen. Rata-rata beralih menjadi perumahan.

"Tahun lalu kita kehilangan 1,67 persen lahan yang beralih fungsi jadi perumahan. Tahun ini kami berupaya angka itu tidak bertambah, jadi kami membuka areal tanam baru. Misalnya di rawa-rawa dan memanfaatkan sawah tadah hujan," ujarnya.

Imran menegaskan, pihaknya sudah menyurat ke 24 kabupaten/kota di Sulsel untuk membuat regulasi soal pembukaan lahan sawah. Perlu ada sanksi hukum bagi mereka yang memaksa mengalihkan fungsi lahan sawah.

Baca Juga: 20 Daerah di Sulawesi Selatan Menjadi Rancangan Undang-Undang, Ini Daftarnya

"Daerah mesti bikin Perda dan Surat Keputusan. Saat ini sudah ada 14 daerah sudah keluarkan aturan, jadi ada konsekuensi hukum bagi mereka yang memaksa membuka lahan produktif," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More