Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 Juli 2024 | 12:21 WIB
Suasana Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin 15 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Yakni masyarakat bisa tetap menggunakan masjid dengan syarat tidak mencabut spanduk dan tidak melakukan renovasi tambahan terhadap bangunan masjid Fatimah Umar.

Masyarakat juga tidak berhak menghalangi transaksi jual beli di atas lokasi lahan tersebut.

"Sebenarnya warga tidak masalah dijual karena itu tidak pernah diwakafkan asal mereka tetap bisa beribadah di situ," sebutnya.

Sementara, Hilda Rahman mengaku punya dua sertifikat hak milik di lahan tersebut. Ia hendak menjual lahannya di Kota Makassar karena saat ini sudah menetap di Jakarta.

Baca Juga: Masjid Dijual di Kota Makassar, Netizen Buka Rekening Donasi Rp100 Ribu

Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pesantren.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More