Suasana Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin 15 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Yakni masyarakat bisa tetap menggunakan masjid dengan syarat tidak mencabut spanduk dan tidak melakukan renovasi tambahan terhadap bangunan masjid Fatimah Umar.
Masyarakat juga tidak berhak menghalangi transaksi jual beli di atas lokasi lahan tersebut.
"Sebenarnya warga tidak masalah dijual karena itu tidak pernah diwakafkan asal mereka tetap bisa beribadah di situ," sebutnya.
Sementara, Hilda Rahman mengaku punya dua sertifikat hak milik di lahan tersebut. Ia hendak menjual lahannya di Kota Makassar karena saat ini sudah menetap di Jakarta.
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pesantren.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan