Suasana Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin 15 Juli 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Yakni masyarakat bisa tetap menggunakan masjid dengan syarat tidak mencabut spanduk dan tidak melakukan renovasi tambahan terhadap bangunan masjid Fatimah Umar.
Masyarakat juga tidak berhak menghalangi transaksi jual beli di atas lokasi lahan tersebut.
"Sebenarnya warga tidak masalah dijual karena itu tidak pernah diwakafkan asal mereka tetap bisa beribadah di situ," sebutnya.
Sementara, Hilda Rahman mengaku punya dua sertifikat hak milik di lahan tersebut. Ia hendak menjual lahannya di Kota Makassar karena saat ini sudah menetap di Jakarta.
Uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pesantren.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
Terkini
-
Bos Geng Sapiria Tewas Ditembak, Pria Bertopeng Bakar Rumah dan Kendaraan di Makassar
-
Tunanetra Menjadi PPPK, Bakri Buktikan Disabilitas Bukan Penghalang
-
Pencuri Solar Mobil Damkar Ditangkap! Uangnya untuk Beli Chip Judi Online
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan