Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:11 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai keputusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Menurutnya, berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID-19.

Maka dari itu, ia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Di sisi lain, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," ungkapnya.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Akankah Hukum Ditegakkan Bagi Firli Bahuri? Ini Kata Habiburokhman

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Load More