SuaraSulsel.id - Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. Serta harus memberikan uang pengganti Rp14 miliar dan 30 ribu US Dollar. Jika tidak membayar maka harta benda disita. Atau pidana penjara 2 tahun.
Dalam pembacaan putusan, hakim menyebut terdakwa Syahrul Yasin Limpo berbelit-belit, tidak memberi teladan, dan tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal-hal yang meringankan adalah Syahrul Yasin Limpo berusia lanjut dan belum pernah dihukum, banyak mendapat penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan, dan telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi.
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap SYL dapat diputus bebas. Karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan pengumpulan uang di Kementan.
"Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen kepada wartawan.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Baca Juga: Akankah Hukum Ditegakkan Bagi Firli Bahuri? Ini Kata Habiburokhman
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dua terdakwa lainnya, Kasdi dan Hatta, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Jaksa menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama dengan Kasdi dan Hatta.
Kasdi dan Hatta merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun Hari Ini
-
Identitas Korban Bom Biak Masih Misteri, Tim DVI Lakukan Tes DNA pada Potongan Tubuh
-
Mengapa Turis Tiongkok hingga Singapura 'Gila-gilaan' Berburu Gunung dan Laut di Indonesia?
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM Selayar
-
Dini Hari Mencekam, Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sulawesi Utara, Cek Dampak dan Statusnya