SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Maros melalui mall pelayanan publik (MPP) memfasilitasi nikah massal bagi 45 pasangan pengantin dari keluarga kurang mampu.
"Ini untuk membantu warga yang kurang mampu dalam mendapatkan dokumen nikah, dan juga tata rias pengantin yang terbilang mahal," kata Bupati Maros HAS Chaidir Syam disela kegiatan Akad Nikah Massal di Kabupaten Maros, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan di kalangan masyarakat, banyak pasangan pengantin yang menikah tanpa memiliki dokumen resmi dari kantor urusan agama (KUA), ataupun menikah secara adat karena tidak memiliki cukup biaya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros bersama instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Maros menggelar nikah massal untuk warga Maros yang kurang mampu.
Baca Juga: 5 Pelaku Pembobolan Koper di Bandara Sultan Hasanuddin Ditangkap
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas MPP Maros, Nuryadi. Dia mengatakan dari ratusan yang mendaftar terseleksi 45 pasangan pengantin yang dibantu dokumen atau akta nikahnya melalui program nikah massal ini.
Menurut pasangan pengantin asal Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Muh Syawal dan Jumatia, pihaknya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan ikut program nikah gratis, karena tidak perlu mengeluarkan biaya nikah.
Untuk biaya nikah di KUA, umumnya diberlakukan biaya Rp600 ribu, sedangkan untuk tata rias pengantin dan pakaian adat rata-rata Rp5 juta - Rp10 juta per pasang pengantin.
Sebelum akad nikah, calon pengantin masing-masing dirias oleh perusahaan pengantin profesional yang didatangkan Pemkab Maros. Mereka berlomba merias pengantin dalam jangka waktu yang ditentukan pihak juri.
Setelah dilakukan penilaian, selanjutnya pasangan calon pengantin menuju Gedung MPP dengan mengendarai becak layaknya pawai. Sementara di Gedung MPP keluarga yang menjadi saksi atau wali nikah dan pihak KUA menyambut calon pengantin yang siap dinikahkan .
Baca Juga: Razia HP Anggota Polres Maros, Propam Cari Aplikasi Judi Online
"Untuk maharnya, disiapkan oleh calon pengantin laki-laki sesuai syariat ketentuan hukum," ujarnya.
Berita Terkait
-
Diproduksi PT LEN, Prabowo Mau Bagi-bagi Becak Listrik Buat Masyarakat dengan Kategori Ini
-
Spesifikasi Canggih dan Ramah Lingkungan, Ini Dia Becak Listrik Karya Anak Bangsa
-
Ngeri-Ngeri Sedap! Jorge Martin vs Pedro Acosta Balapan Becak di Mandalika, Siapa Juara?
-
Profil Suhartina Bohari dan Alasan Batal Nyalon Pilkada Maros 2024
-
Banyak Warga Tak Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Akan Sosialisasi Dengan Hati-hati
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Eks Pelatih Timnas Indonesia Ingatkan Patrick Kluivert: Jangan Tiru Belanda
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
Terkini
-
30 Lokasi Salat Idulfitri Muhammadiyah di Makassar, Ini Daftar Lengkapnya
-
Amati Fenomena Alam, An Nadzir Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H Minggu Besok
-
Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik di Pelabuhan Pare-pare
-
Mudik Nyaman: Cek Fasilitas Gratis di Posko Mudik Pelindo 2025
-
Apa Itu Saldo DANA Kaget? Bikin Heboh Pengguna Dompet Digital