SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Maros melalui mall pelayanan publik (MPP) memfasilitasi nikah massal bagi 45 pasangan pengantin dari keluarga kurang mampu.
"Ini untuk membantu warga yang kurang mampu dalam mendapatkan dokumen nikah, dan juga tata rias pengantin yang terbilang mahal," kata Bupati Maros HAS Chaidir Syam disela kegiatan Akad Nikah Massal di Kabupaten Maros, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan di kalangan masyarakat, banyak pasangan pengantin yang menikah tanpa memiliki dokumen resmi dari kantor urusan agama (KUA), ataupun menikah secara adat karena tidak memiliki cukup biaya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros bersama instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Maros menggelar nikah massal untuk warga Maros yang kurang mampu.
Baca Juga: 5 Pelaku Pembobolan Koper di Bandara Sultan Hasanuddin Ditangkap
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas MPP Maros, Nuryadi. Dia mengatakan dari ratusan yang mendaftar terseleksi 45 pasangan pengantin yang dibantu dokumen atau akta nikahnya melalui program nikah massal ini.
Menurut pasangan pengantin asal Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros Muh Syawal dan Jumatia, pihaknya sangat bersyukur mendapatkan kesempatan ikut program nikah gratis, karena tidak perlu mengeluarkan biaya nikah.
Untuk biaya nikah di KUA, umumnya diberlakukan biaya Rp600 ribu, sedangkan untuk tata rias pengantin dan pakaian adat rata-rata Rp5 juta - Rp10 juta per pasang pengantin.
Sebelum akad nikah, calon pengantin masing-masing dirias oleh perusahaan pengantin profesional yang didatangkan Pemkab Maros. Mereka berlomba merias pengantin dalam jangka waktu yang ditentukan pihak juri.
Setelah dilakukan penilaian, selanjutnya pasangan calon pengantin menuju Gedung MPP dengan mengendarai becak layaknya pawai. Sementara di Gedung MPP keluarga yang menjadi saksi atau wali nikah dan pihak KUA menyambut calon pengantin yang siap dinikahkan .
Baca Juga: Razia HP Anggota Polres Maros, Propam Cari Aplikasi Judi Online
"Untuk maharnya, disiapkan oleh calon pengantin laki-laki sesuai syariat ketentuan hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI