SuaraSulsel.id - Penyidik Polres Maros langsung menahan lima pelaku jaringan pembobol koper penumpang pesawat setelah tiba di Bandara Intenasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, seusai dilimpahkan penyidik dari Polresta Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Kota Tangerang, Banten.
"Sudah tiba, dan langsung kami tahan. Kita lanjutkan proses penyidikan kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya saat dikonfirmasi wartawan di Maros, Selasa 2 Juli 2024.
Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dibawa penyidik dari Jakarta ke Maros masing-masing Tahmid (22), Alfian (24), Darmawan (34), Andi Sukardi (26) dan Hendra (28), mengingat lokasi pembobolan koper penumpang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam kompartemen (lambung) pesawat rute Makassar-Jakarta yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (26/5) sekitar pukul 22.40 Wita.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan, kasus ini berawal saat korban JS (26) sebagai pelapor, tiba dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).
"Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju 'conveyor' untuk mengambil bagasi miliknya," kata dia.
Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, kemudian pelapor memeriksa barang berharga miliknya yang ada di dalam koper sudah tidak ada.
Barang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang 300 dolar Amerika Serikat dan uang 300 dolar Singapura.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," kata Ronald.
Baca Juga: Razia HP Anggota Polres Maros, Propam Cari Aplikasi Judi Online
Setelah melakukan penyelidikan di dua lokasi, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin ditetapkan lima tersangka yang semuanya bekerja sebagai pengangkat barang (porter) dan berdomisili di Sulsel
Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper dan juga yang mengambil semua barang berharga dan tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen.
"Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak untuk diangkat ke kompartemen," ungkap Ronald.
Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat dan tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.
Menurutnya, tersangka AS kemudian mendapatkan uang sebesar Rp7,1 juta hasil penjualan uang pecahan asing dan membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp1,9 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja