SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyatakan sebanyak empat imigran etnis Rohingya yang ditampung di Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, dipindahkan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Politik Pemerintahan dan Keamanan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Timur Syamsul Bahri, mengatakan keempat imigran tersebut dipindahkan karena alasan gangguan kesehatan mental.
"Empat orang ini merupakan satu keluarga yang terdiri istri dan suami serta dua anak laki-laki. Pemindahan mereka difasilitasi lembaga internasional, IOM dan UNHCR," kata Syamsul Bahri, Selasa 11 Juni 2024.
Empat imigran etnis Rohingya yang dipindahkan ke Kota Makassar tersebut yakni Huda (30), Aisyah (26), serta dua anaknya, Shohid (8) dan Nahib Mohammad (5).
"Mereka diberangkatkan menggunakan pesawat komersial melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Mura, Blangbintang, Aceh Besar," katanya.
Ia menyebutkan dengan pemindahan keempat imigran etnis Rohingya tersebut maka saat ini tersisa 128 orang di penampungan sementara Kuala Parek.
Sebelumnya, sebanyak 137 imigran tersebut mendarat di Pantai Kuala Parek, Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 04.00 WIB. Mereka terdiri 40 laki-laki dewasa, 47 wanita dewasa, 23 anak perempuan dan 27 anak laki-laki.
Seratusan imigran tersebut keluar dari Cox s Bazar, lokasi pengungsian di Bangladesh, dengan menumpang kapal kayu sejak 5 Desember 2023. Setelah mengapung 55 hari di laut, akhirnya 137 imigran itu mendarat di Pantai Kuala Parek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar