- Dinas Perdagangan Pemkab Kolut melakukan sidak di Pasar Desa Sarambu, Sulawesi Tenggara, pada Jumat 2 Oktober 2026.
- Sidak tersebut mendapati praktik pengurangan berat beras kemasan ulang oleh oknum pedagang yang merugikan konsumen.
- Dinas Perdagangan memberikan teguran keras dan pembinaan kepada pedagang agar menghentikan kecurangan takaran tersebut.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Dinas Perdagangan menggelar inspeksi mendadak ke pasar tradisional guna mengawasi peredaran beras kemasan yang diduga tidak sesuai dengan takaran label di Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolut Rusdin saat dihubungi di Kendari, mengatakan bahwa pengawasan langsung di Pasar Desa Sarambu tersebut dilakukan untuk merespons aduan masyarakat terkait indikasi kecurangan takaran beras yang merugikan para konsumen.
"Dalam sidak tersebut kami menemukan beras kemasan yang beratnya tidak sesuai dengan angka yang tertera pada label. Contohnya kemasan 25 kilogram, setelah ditimbang ulang isinya hanya seberat 23,5 kilogram," kata Rusdin, Jumat 2 Oktober 2026.
Ia menjelaskan tim pengawas juga dapati pengurangan takaran pada beras kemasan 10 kilogram yang faktanya hanya berbobot sekitar 8 kilogram.
Di tingkat pedagang, kemasan 10 kilogram dijual Rp145 ribu dan kemasan 25 kilogram dijual seharga Rp365 ribu.
Rusdin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketidaksesuaian takaran tersebut terjadi pada produk beras yang dikemas ulang (repacking) oleh oknum pedagang.
"Sementara itu, stok beras kemasan yang dikirim langsung dari pabrik terbukti memiliki berat yang akurat," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan lapangan ini, Rusdin menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan Kolut memberikan peringatan serta pembinaan awal kepada para pedagang agar menghentikan praktik pengemasan yang merugikan masyarakat tersebut.
"Langkah awal kita berikan pembinaan dan teguran keras. Namun jika pelanggaran ini masih diulangi, kami siap menjatuhkan sanksi tegas demi memberikan efek jera," jelas Rusdin.
Baca Juga: Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
Ia menambahkan bahwa Pemkab Kolut memastikan pengawasan takaran bahan pangan pokok ini akan terus dilanjutkan secara berkala ke seluruh pasar tradisional hingga jaringan ritel modern, seraya membuka layanan aduan masyarakat selama 24 jam untuk mengantisipasi kecurangan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
Terkini
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar
-
Siswi Berhijab Nyanyikan Lagu Rohani Kristen, Kepala Sekolah Beri Klarifikasi Mengejutkan
-
KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA
-
Penampakan Mencekam Bendungan Bili-bili, 180 Ribu Pelanggan PDAM Terancam Krisis Air
-
Jukir Tikam Ojol Karena Cekcok Parkir Rp10 Ribu Ditangkap