Muhammad Yunus
Kamis, 06 Juni 2024 | 15:58 WIB
Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati [SuaraSulsel.id/Humas Polda Gorontalo]

SuaraSulsel.id - Hasil Sidang komisi kode etik profesi Polri untuk Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati telah keluar. Mereka bertugas sebagai Bintara di Polres Boalemo dinyatakan dipecat.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, hasil putusan sidang dengan Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman.

Putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati.

“Mereka di PTDH juga berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP, Rabu (5/6/2024).

Pemecatan terhadap dua anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karir Polres Boalemo, yang menyatakan bahwa mereka sudah tidak layak untuk meneruskan karirnya sebagai anggota Polri.

“Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari,” tegasnya.

Load More