SuaraSulsel.id - Personel Binmas beserta Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan pendampingan terhadap seorang bocah delapan tahun yang menjadi korban rupaksa atau persetubuhan secara paksa diduga dilakukan oleh oknum polisi.
"Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31/5) di rumahnya," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Minggu 2 Juni 2024.
Dari program pendampingan itu, pihak PPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban kalau kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan.
Menurut dia, proses hukum sudah berjalan dan perintah Kapolresta untuk memproses serta menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana mau pun kode etik tanpa pandang bulu.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan akan terus dikawal oleh kepolisian sampai sampai tuntas, dan untuk korban diharapkan tetap semangat menjalani aktivitas," ucap Janete.
Ikut dalam program pendampingan tersebut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay beserta KBO Binmas Polresta Ambon Ipda S. Taberima beserta personel binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Reta Purba.
Sebelumnya oknum anggota polisi berinisial RS alias Syaiful (43) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berlanjut sejak 2023 dan aksinya kembali dilakukan pada 4 Mei 2024.
Korban juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku setelah ibu kandung korban melihat cara jalan anaknya yang tidak normal setelah perubahan perilaku setelah disetubuhi pelaku, dan setelah didesak akhirnya bocah tersebut menceriterakan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Asal Ambon Diberi Bantuan Uang Saku, Segini Jumlahnya
Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.
Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos
-
Terbongkar! Rahasia Pelatih Persebaya Marah Usai Kalahkan PSM
-
Sakit Hati PSM Kalah 1-0, Tomas Trucha: Masalah Kami Bukan di Pertahanan
-
Papua Connection Kutuk Kekejaman KKB, Suara Kemanusiaan Tak Boleh Kalah di Papua
-
Wajib Tahu! 9 Sumber Pembiayaan Alternatif Dibuka Kemendagri untuk Pendapatan Daerah