SuaraSulsel.id - Personel Binmas beserta Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan pendampingan terhadap seorang bocah delapan tahun yang menjadi korban rupaksa atau persetubuhan secara paksa diduga dilakukan oleh oknum polisi.
"Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31/5) di rumahnya," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Minggu 2 Juni 2024.
Dari program pendampingan itu, pihak PPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban kalau kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan.
Menurut dia, proses hukum sudah berjalan dan perintah Kapolresta untuk memproses serta menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana mau pun kode etik tanpa pandang bulu.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan akan terus dikawal oleh kepolisian sampai sampai tuntas, dan untuk korban diharapkan tetap semangat menjalani aktivitas," ucap Janete.
Ikut dalam program pendampingan tersebut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay beserta KBO Binmas Polresta Ambon Ipda S. Taberima beserta personel binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Reta Purba.
Sebelumnya oknum anggota polisi berinisial RS alias Syaiful (43) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berlanjut sejak 2023 dan aksinya kembali dilakukan pada 4 Mei 2024.
Korban juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku setelah ibu kandung korban melihat cara jalan anaknya yang tidak normal setelah perubahan perilaku setelah disetubuhi pelaku, dan setelah didesak akhirnya bocah tersebut menceriterakan peristiwa yang dialaminya.
Baca Juga: Jemaah Calon Haji Asal Ambon Diberi Bantuan Uang Saku, Segini Jumlahnya
Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.
Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel