Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:17 WIB
Hotman Paris saat meresmikan W Super Club di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 27 Mei 2024. [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

Dan mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap:

Pertama, menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.

Kedua, mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut.

Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan.

Baca Juga: Danny Pomanto Ungkap Biaya Perlu Disiapkan Calon Wali Kota dan Calon Gubernur

Ketiga, mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya, seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.

Keempat, kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.

Kelima, kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah. (ANTARA)

Load More