- Pemprov Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran Rp23 miliar untuk membayar gaji 2.577 pegawai PPPK paruh waktu periode Januari-Juni 2026.
- Kebijakan pembayaran gaji tersebut diputuskan Gubernur Sultra sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap para pegawai yang telah lama mengabdi.
- Keberlanjutan gaji setelah bulan Juni 2026 bergantung pada kemampuan fiskal daerah, regulasi pemerintah pusat, serta evaluasi kinerja pegawai.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan pembayaran gaji 2.577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu yang aktif selama periode enam bulan yaitu Januari hingga Juni 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp23 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Andi Khaeruni di Kendari, Senin (15/6), mengatakan bahwa kebijakan pembayaran gaji dari bulan Januari hingga Juni 2026 tersebut diambil langsung oleh Gubernur Sultra berdasarkan pendekatan kemanusiaan.
"Berdasarkan hasil audiensi dengan Pak Gubernur pada Jumat (12/6), Beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang ada," kata Andi Khaeruni.
Ia menjelaskan bahwa total formasi PPPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebenarnya mencapai 2.605 orang yang tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, terdapat 18 orang belum mengambil SK, serta 10 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Sehingga jumlah PPPK yang aktif saat ini dan akan menerima hak gajinya tercatat sebanyak 2.577 orang," ujarnya.
Andi Khaeruni mengungkapkan bahwa sebagian besar dari PPPK paruh waktu tersebut memang belum terakomodasi dalam penganggaran daerah akibat adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta keterbatasan kapasitas fiskal Pemprov Sultra.
Meski ruang fiskal daerah terbatas, Gubernur menyepakati untuk mengalokasikan anggaran sekitar Rp23 miliar tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pegawai yang mayoritas telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Mengenai keberlanjutan pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya setelah Juni, BKD Sultra menyatakan masih akan melihat perkembangan kemampuan keuangan daerah serta menunggu regulasi atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
Sesuai dengan kontrak kerja, masa ikatan dinas para PPPK ini berlaku selama satu tahun, di mana evaluasi kinerja akan menjadi instrumen krusial dalam menentukan perpanjangan kontrak mereka ke depan.
"Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal, dan evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan posisinya masih dibutuhkan, ada kemungkinan untuk dilanjutkan," jelas Andi Khaeruni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan