- Pemprov Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran Rp23 miliar untuk membayar gaji 2.577 pegawai PPPK paruh waktu periode Januari-Juni 2026.
- Kebijakan pembayaran gaji tersebut diputuskan Gubernur Sultra sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap para pegawai yang telah lama mengabdi.
- Keberlanjutan gaji setelah bulan Juni 2026 bergantung pada kemampuan fiskal daerah, regulasi pemerintah pusat, serta evaluasi kinerja pegawai.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan pembayaran gaji 2.577 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu yang aktif selama periode enam bulan yaitu Januari hingga Juni 2026 dengan alokasi anggaran sebesar Rp23 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra Andi Khaeruni di Kendari, Senin (15/6), mengatakan bahwa kebijakan pembayaran gaji dari bulan Januari hingga Juni 2026 tersebut diambil langsung oleh Gubernur Sultra berdasarkan pendekatan kemanusiaan.
"Berdasarkan hasil audiensi dengan Pak Gubernur pada Jumat (12/6), Beliau menyampaikan bahwa melalui pendekatan kemanusiaan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak-hak para ASN PPPK tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang ada," kata Andi Khaeruni.
Ia menjelaskan bahwa total formasi PPPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebenarnya mencapai 2.605 orang yang tersebar di 49 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, terdapat 18 orang belum mengambil SK, serta 10 orang lainnya dilaporkan meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Sehingga jumlah PPPK yang aktif saat ini dan akan menerima hak gajinya tercatat sebanyak 2.577 orang," ujarnya.
Andi Khaeruni mengungkapkan bahwa sebagian besar dari PPPK paruh waktu tersebut memang belum terakomodasi dalam penganggaran daerah akibat adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat serta keterbatasan kapasitas fiskal Pemprov Sultra.
Meski ruang fiskal daerah terbatas, Gubernur menyepakati untuk mengalokasikan anggaran sekitar Rp23 miliar tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap para pegawai yang mayoritas telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.
Mengenai keberlanjutan pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya setelah Juni, BKD Sultra menyatakan masih akan melihat perkembangan kemampuan keuangan daerah serta menunggu regulasi atau kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
Sesuai dengan kontrak kerja, masa ikatan dinas para PPPK ini berlaku selama satu tahun, di mana evaluasi kinerja akan menjadi instrumen krusial dalam menentukan perpanjangan kontrak mereka ke depan.
"Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal, dan evaluasi kinerja. Jika kinerjanya baik dan posisinya masih dibutuhkan, ada kemungkinan untuk dilanjutkan," jelas Andi Khaeruni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
13 Kali Gempa Susulan Terjadi di Palu, Ini Imbauan Terbaru BNPB
-
Update Gempa Palu: Bangunan Rusak, Pasien Rumah Sakit Dievakuasi
-
Bayi Meninggal di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa, Keluarga Tuding Ada Kelalaian
-
BREAKING NEWS: Gempa M 6,7 Guncang Palu dan Sejumlah Wilayah Sulawesi
-
Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas