SuaraSulsel.id - Pedangdut Nayunda Nabila mengaku pernah meminta tolong kepada Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membayarkan cicilan apartemen pribadinya.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri untuk pembayaran cicilan apartemen," kata Nayunda saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Dia menjelaskan uang tersebut merupakan uang pribadi SYL lantaran diberikan secara langsung saat Nayunda meminta tolong. Namun, dirinya tak menyebutkan lebih lanjut besaran uang yang diberikan SYL itu.
Selain meminta bantuan untuk membayarkan cicilan apartemen ke SYL, Nayunda mengaku juga pernah meminta tolong dijadikan pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie.
Setelah menyampaikan permintaan itu ke Bibie, ia menyebutkan diminta cucu SYL tersebut untuk mengajukan permintaan ke anak SYL, Indira Chunda Thita, yang juga merupakan ibu dari Bibie.
"Setelah itu direspons Bu Thita katanya masukkan saja curriculum vitae (CV)-nya," ucap dia.
Kemudian, kata dia, terdapat panggilan dari pihak Kementan untuk diwawancara secara tidak formal. Lalu pada pekan depan usai diwawancara, dirinya dipanggil untuk masuk kerja.
Namun setelah masuk kerja selama dua hari, Nayunda menyebutkan dirinya diminta Thita untuk tak lagi masuk kerja.
"Setelah masuk kerja dua hari, besoknya saya izin ada show di Makassar karena dapat tawaran menyanyi di situ. Setelah jeda sehari saya diminta sama Bu Thita untuk tidak masuk lagi," ungkap Nayunda.
Baca Juga: Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Kurang Lebih Rp2 Miliar
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem