Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 29 Mei 2024 | 20:04 WIB
Anak terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mengaku siap mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia pakai dan nikmati, baik dari korupsi anggaran Kementan maupun hasil pemerasan SYL.

"Saya siap mengembalikan," kata pria yang akrab disapa Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Dindo mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi, dan belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang dinikmati dirinya saat diperiksa oleh Komisi Antirasuah.

Dalam beberapa sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, terungkap bahwa Dindo merupakan salah satu anggota keluar SYL yang menikmati hasil korupsi dan pemerasan dari ayahnya.

Baca Juga: Saksi Sebut Surya Paloh Setuju Kegiatan Garnita NasDem Pakai Dana Kementerian Pertanian

Dindo disebutkan antara lain menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga tiket pesawat. Khusus tiket pesawat, Dindo, dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.

Kendati Dindo mau mengembalikan uang yang dinikmati, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan pengembalian uang negara yang telah dinikmati ke KPK, baik oleh SYL maupun keluarganya, tidak menggugurkan indikasi pidana, sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu hanya merupakan salah satu hal yang akan meringankan. Tapi jika ada niat baik kan bagus, sudah mengakui dan mengembalikan sebelum tuntutan dilayangkan," ujar Pontoh dalam sidang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang yang harus dikembalikan keluarga Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke negara kurang lebih sekitar Rp2 miliar.

"Total yang harus dikembalikan oleh keluarga SYL kurang lebih Rp2 miliar dari seluruhnya yang berkaitan dengan kasus SYL Rp44 miliar," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus di KPK, SYL Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

Meyer mengatakan uang negara yang telah dinikmati keluarga SYL tersebut bisa dikembalikan sesegera mungkin sebelum tuntutan kepada SYL dibacakan agar bisa menjadi bahan pertimbangan apakah dapat meringankan tuntutan.

Ia menuturkan selama persidangan, terdapat perbedaan persepsi antara para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dengan keluarga SYL.

Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi, para pejabat Kementan mengaku kebutuhan uang untuk keluarga SYL berasal dari permintaan dan paksaan. Sedangkan keluarga SYL berdalih uang tersebut diterima berdasarkan tawaran para pejabat Kementan.

"Nanti kami buktikan mengenai hal ini di pembacaan tuntutan. Yang terpenting, mudah-mudahan keuangan negara bisa segera dikembalikan sehingga keuangan negara bisa pulih dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya," ucap dia.

Load More